Tindaklanjuti Kecelakaan Speedboat, Gubernur Kaltara Minta

Daerah, Regional1,312 views

Kabarone.com, Kaltara – Salah satu langkah aktif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, adalah mengarahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti sekaligus sebagai upaya preventif agar kecelakaan air dapat diminimalisir hingga tak terulang lagi, dengan memperketat penerbitan izin trayek bagi speedboat regular.

Diungkapkan Gubernur, berdasarkan informasi Dishub Kaltara, saat ini terdata sebanyak 23 armada speedboat yang terdaftar dan memiliki izin trayek untuk berbagai rute di wilayah Provinsi Kaltara. Belum ada penambahan izin trayek hingga saat ini. “Selama ini ada beberapa pengusaha speedboat kecil yang mengajukan izin trayek, namun kami rasa armada yang sekarang masih cukup,” kata Gubernur, Rabu (26/7).

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pemilik speedboat untuk mendapatkan izin trayek dari Dishub. Di antaranya, harus memenuhi kesepakatan bersama yang ditetapkan oleh semua pihak yang terkait, dan setiap unit speedboat yang dioperasikan minimal memiliki dua mesin. “Kenapa harus dua mesin? Ini untuk menjaga dan mengantisipasi perihal keamanan dan keselamatan penumpang saat berlayar, apabila ada kejadian salah satu mesin mati,” ucap Gubernur.

Apabila sejumlah persyaratan itu dipenuhi, maka Dishub akan memeriksa kelengkapan armada yang akan dioperasikan. “Selain penetapan izin trayek, Dishub juga memiliki kewenangan penerbitan kartu pengawasan. Sementara untuk aturan dan pelaksana teknis perhubungan laut, sebagian besar kewenangannya berada di pemerintah pusat,” jelas Gubernur.

Guna diketahui, Selasa (25/7) terjadi kecelakaan air di Perairan Tarakan, tepatnya di depan Pelabuhan Tengkayu I atau SDF yang menimpa speed regular SB Rejeki Baru Kharisma dengan trayek Tarakan-Tanjung Selor, sekitar pukul 09.50 Wita. Dari musibah ini, 10 penumpang dinyatakan meninggal dunia dari 55 orang (termasuk Anak Buah Kapal (ABK) dan motoris) yang terdata hingga kemarin (26/7).

Kejadian ini, berdasarkan catatan Dishub Provinsi Kaltara merupakan kecelakaan air kali kedua yang menimpa speedboat berizin resmi di wilayah Kaltara pada tahun ini. Sebelumnya, kejadian naas juga menimpa SB Kalimantan.(md)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *