Warga Perumnas Bumi Arumsari Komplaen Fasum Fasos Mangkrak

Daerah, Regional864 views

Kabarone.com, Cirebon – Sejak tahun 1995/1996 dibangunnya perumahan Bumi Arumsari oleh developer Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasiomal (Perumnas) Regional IV Cirebon sampai sekarang masih menyisakan pesoalan. Sebab fasiltas umum (fasum) & fasilitas sosial (fasos) seperti jalan, saluran, taman dan fasum fasos lainnya hingga sekarang ini nambak amburadul seperti jalanan rusak serta badan jalan banjir saat musim hujan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang pindah-pindah serta tidak memadai.

Sekarang ini pihak pengembang Perum Perumnas Reginal IV Cirebon tengah melakukan rehabilitasi fasum fosos diantaranya  jalan & saluran. Dikabarkan perbaikan fasum fasos tersebut dalam rangka rencana diserahkanmya fasum fasos itu dari developer kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, kata warga Bumi Arumsari, Drs. Sarip Hidayat kepada media ini Jum’at (2/12) dikediamannya.

Dilokasi Perumnas Bumi Arumsari nampak disana sini ada pekerja sedang melakukan perbaikan fasum fasos jalan & saluran, tetapi tidak terlihat adanya papan informasi yang menunjukan kegiatan tersebut, tandas Drs Sarip Hidayat yang juga Ketua Komunitas Penggiat Anti Korupsi (Kopak) Indonesia.

Dengan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan saja pihak pengembang sudah melakukan pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah semua kegiatan “wajib” transparan dan memasang papan informasi kegiatan, ungkap Sarip Hidayat.

Selain itu seharusnya lembaga publik mengerti isi UURI No.14 Tentang KIP, termasuk Perum Perumnas seyognyalah memahami amanat UURI Nomor 14 tentang KIP, kalau lembaga publik sudah mengerti, maka ada kewajiban badan publik yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berbeda di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UURI Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, bebernya.

Sedangkan pengembang saat melaksanakan pekekerjaan tidak ada papan informasi kegiatan. Bahkan hasil proyeknya amburadul contohnya pekerjaan perbaikan jalan di Jl. Jati Raya sorenya selesai pengaspalan, selang sehari kemudian di guyur hujan dan aspalnya terkelupas hingga badan jalan kembali tanah becek, tegasnya.

Juga pekerjaan saluran di jalan utama Cendana Raya kurang lebarnya hingga airnya melimpah ke badan jalan. Bahkan sampai sekarang pekerjaan salurannya mangkrat ditinggalkan pemborongnya dan banyak senderan yang ambruk belum diperbaiki, ungkapnya.

Sementara GM.Perumnas Regional IV Cirebon, Sumarna ketika dihubungi Jum’at  (2/12) melalui SMS (short message service) layanan pesan singkat tidak menjawab, siapa nama perusahaan/pemborong dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)”””Mulbae

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *