First Travel Sampaikan Sanggahan ke Kemenag Atas Pencabutan Izin Penyelenggaraan Umrah

Kabarone.com, Jakarta – Kementerian Agama telah menghentikan izin operasional penyelenggaraan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pekan lalu. Dengan dihentikannya operasional PT. First Media, maka, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) didampingi kuasa hukum Dr. Eggi Sudjana,SH,M.Si dari Kantor Pengacara Eggi Sudjana & Partners mendatangi Kantor Kementerian Agama di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sanggahan terkait penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kuasa Hukum First Travel, Dr. Eggi Sudjana mengatakan, “Terkait dengan permasalahan yang terjadi saat ini, dari tahun 2011-2016 klien kami tidak pernah menemui kendala terhadap dokumen keberangkatan ke Tanah Suci. Semua dokumen dapat kami sediakan tepat waktu dan berangkat sesuai jadwal.” Jelasnya, Rabu (9/8/2017) di Jakarta.

P1210035

Adapun pada bulan Maret 2017, kata Eggi, kendala dalam pengurusan dokumen Visa Umrah dapat ditanggulangi oleh klien kami dengan baik dan telah memberikan penjelasan kepada jamaah.

“Klien kami tetap berkomitmen memberikan fasilitas yang baik untuk menunggu visa terbit dan tetap memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci dan kembali ke tanah air dengan selamat.” tegas Eggi.

Kali ini, pihak First Travel melalui kuasa hukum Eggi Sudjana & Partner memberikan sanggahan kepada Kementerian dan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan First Travel kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, First Travel bertanggung jawab dan bersedia membuat Surat Pernyataan yang isinya sebagai berikut:
– First Travel menghentikan pendaftaran Jemaah umrah baru untuk program promo.
– First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu November-Desember 2017 masing-masing 5.000-7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan Januari 2017 dan seterusnya First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.
– Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta. Pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.
– First Travel juga segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama RI dalam rangka pembinaan.

Sejauh ini, lanjut Eggi, terdapat kendala diluar kuasa klien kami yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa jamaah untuk melakukan demo pada kantor klien kami. Alhasil, kinerja operasional klien kami ditinggalkan oleh karyawannya disaat sedang melakukan pendataan jamaah dan keluhannya.

“Kami mohon kepada Kementerian Agama untuk memberikan kesempatan kepada klien kami memperbaiki dan bertanggungjawab kepada jamaah tanpa memberikan sanksi pencabutan izin.” pungkas Eggi.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Kuasa Hukum First Travel, pihak Kementerian Agama minta waktu selama satu minggu untuk mengkaji atas keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum First Travel.

“Harapan kami Insya Allah dikabulkan untuk mencabut izin kami, karena sebagaimana dalam pertemuan dengan OJK sebelumnya, telah disepakati untuk memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menyelesaikannya dalam waktu 30-90 hari.” pungkas Eggi.

Dalam kesempatan yang sama, Anniesa Hasibuan, pemilik First Travel membantah dirinya tidak bertanggung jawab. Ia mengklaim bahwa usaha yang telah dirintisnya bertahun-tahun tidak mungkin dibiarkan begitu saja dengan adanya permasalahan ini. (Mh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *