Kabarone.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan menunda penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2015 ini.
“Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB, dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),” demikian bunyi surat bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang dilayangkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah tertanggal 30 Juni 2015.
Menteri PAN-RB beralasan penundaan penerimaan pegawai baru itu karena sampai saat ini masih terdapat beberapa K/L dan Pemda yang belum menyelesaikan kewajiban, antara lain: a. Penetapan struktur organisasi dan jabatannya; b. Menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis beban kerja; c. Menyampaikan data riil jumlah PNS saat ini; d. Menyampaikan perkiraan PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini); dan e. Menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.
Selain itu, menurut Menteri PAN-RB, beberapa Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum selesai, serta dalam pelaksanaan pegawai baru Pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran yang tidak sedikit.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap dalam masa penundaan ini agar K/L dan Pemda dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai hingga waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tembusan Surat Menteri PAN-RB tentang penundaan penerimaan pegawai itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (Hm/Rd)