Categories: InvestigasiLipsus

Diduga Ada Pungli Anggaran Dana Desa Di Kuningan

Kabarone.com, Kuningan – Alokasi dana desa untuk tahap pertama sebagian besar sudah dikucurkan. Alokasi dana yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan masyarakat desa itu rata – rata setiap desa mendapatkan Rp. 240 juta hingga Rp. 280 juta rupiah per terminnya.

Melihat besarnya anggaran tersebut, tim investigasi mencoba mencari informasi terkait realisasi penggunaan dana desa tersebut dilapangan, seperti di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Cimahi sekaligus Kepala desa Cimahi, Endang A ketika ditemui dikediamannya, Sabtu, (5/09/15) membenarkan jika saat ini di desanya sudah mendapatkan anggaran tersebut. Tapi ketika didesak pria ini mengaku tidak memegang uang tersebut, karena semuanya sudah diserahkan kepada bendaharanya.

“Program tersebut sudah kami realisasikan sesuai dengan kebutuhan masing masing. Tapi, kenapa masih saja ada pihak – pihak yang datang ke pelosok desa untuk mengonfirmasikan anggaran tersebut. Padahal, sebelumnya hampir semua kepala desa sudah mengadakan rapat dengan ketua APDESI Kabupaten Kuningan, yakni, Linawarman SH, bahwa per desa harus menyisihkan Rp 250 ribu rupiah yang di kolektif oleh sekertaris APDESI kabupaten. Untuk lebih jelasnya silahkan wartawan datang ke ketua APDESI kabupaten,” ungkap Endang.

Namun ketika tim media ini melakukan konfirmasi ke sejumlah Kepala Desa terkait Anggaran Dana Desa (ADD), para Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan terkait pungutan ini. Pasalnya, baru kali ini dipungut iuran pertahun. Padahal, sebelumnya tidak ada, bahkan menurut salah satu Kepala Desa, dana kebersamaan untuk organisasi APDESI itu senilai Rp 800.000 per Desa diperuntukan untuk 5 item.

Terkait uang yang Rp. 800.000 per Desa untuk organisasi APDESI itu dibenarkan oleh Dedi selaku Kepala Desa Karang Tawang yang juga selaku Ketua Apdesi Kecamatan Kuningan. “Memang benar desa yang berada di Kecamatan Kuningan di anggarkan per Desa Rp 800.000 untuk organisasi APDESI dan itu juga berlaku untuk seluruh Kepala Desa sekabupaten Kuningan, yang mana uang sebesar Rp 800.000 diperuntukan untuk, Rp 250.000 Advokasi di APDESI, Rp 150.000 buat Asosiasi Wartawan, Rp 50.000 buat menyumbang korban meninggal waktu Parade Nusantara megadakan Demontrasi, Rp 200.000 buat iuran APDESI per Tahun, Rp 150.000 buat Buku yang isinya buku patokan harga material, seharusnya Linawarman selaku ketua APDESI kabupaten Kuningan berkordinasi dengan DPK APDESI Kecamatan, uang yang senilai Rp 800.000 per Desa untuk organisasi APDESI itu tidak di SPJ kan,” paparnya.

Di tempat terpisah, Linawarman SH selaku Kades Jalaksana yang juga selaku ketua APDESI kabupaten Kuningan mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi – halangi peliputan wartawan ke tiap – tiap Desa.

“Dana yang kami anggarkan dari setiap desa yang mendapat Dana ADD dan Dana Desa Rp 200 ribu buat Advokasi dan Rp 1 juta buat Lima organisasi wartawan yaitu PWI, HIPWI, HIPSI, KWRI dan IPJI. Uang Rp 1 juta itu diperuntukan untuk bikin selembaran daftar-daftar anggota organisasi Wartawan dan selembaran tersebut untuk di serahkan ke setiap desa,” jelasnya.

Dari serangkaian informasi yang ditemukan dilapangan itu pun menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Marlin selaku anggota GN-Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GAK-HAM), Divisi Pelayanan Masyarakat Hukum dan Ham. Saat ditemui di rumahnya Marlin mengatakan, terkait dengan adanya pungutan ke setiap Desa senilai Rp 800.000 dengan jumlah Desa kurang lebih 365 Desa berarti jumlah total dari keseluruhan sebesar Rp 292.000.000.

“Yang dipungut oleh APDESI dengan dalil Musyawarah, jelas hal itu termasuk pungutan liar atau diduga korupsi berjamaah karena tidak ada aturan yang sesuai dengan Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, bahkan tidak tercantum dalam ajuan RAPBDES, dan nanti gimana pertaggung jawaban dalam APBDES pasti kepala Desa kesulitan dalam pembuatan SLPJ surat laporan pertanggung jawaban,” tegasnya.

Hasil musyawarah dalam organisasi APDESI itu diduga cacat Hukum karena mematahkan Undang-undang yang sudah ada yang sudah di buat oleh pemerintah itu ada dalam Undang-undang pidana yurisprudensi, contohnya aturan Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang 1945, peraturan pemerintah, Kepres. Bilamana ada organisasi yang membuat aturan sendiri dan bertentangan dengan Undang-undang 1945, peraturan pemerintah, Kepres, jelas itu disebut Makar. Disisi lain pihak Tipikor harus bergerak cepat dan tepat, buktikan bahwa pihak unit tipikor mampu menggiring Koruptor ke pengadilan Hingga bisa menempati Hotel prodio (LP SUKA MISKIN) jangan sampai KPK Komisi Pemberantasan Korupsi turun ke kuningan.

A.F Supriyatna selaku Ketua Komnas LKPI Kabupaten Kuningan juga turut mengomentari terkait adanya pungutan oleh APDESI tersebut. “Salah satu fungsi wartawan adalah mencari berita yang seimbang tidak pro dan kontra tidak bisa membenarkan dan menyalahkan, hanya bisa mengkutip bahasa dari Narasumber yang dituangkan di Koran, Dan pihak Polri bisa menindaklanjuti suatu Kasuistik apabila berdasarkan dua unsur yaitu Saksi dan Bukti, kalau menelaah diduga tentang adanya penyisihan sebesar 250 ribu bahkan sampai 800 ribu diduga yang dilakukan Organisasi APDESI itu bisa dijadikan dasar atau awal oleh pihak Polri bagian Tipikor untuk bisa jemput Bola melakukan Penyelidikan hingga bisa dikembangkan, ada unsure dan tidaknya biar pihak Hukum yang menilai dan yang menentukan,” ungkapnya.

Sementara Adam suyono selaku anggota LPPNRI wilayah Jawa Barat mengatakan, “kalau menyimak kasuistik di atas dengan adanya keterbatasan kebebasan wartawan untuk mengadakan peliputan ke desa-desa itu jelas bertentangan dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Bab VIII ketentuan pidana fasal 18,” pungkasnya.

Anggota Polres Kuningan Bagian Unit Tipikor saat ditemui wartawan mengatakan, “kita perlu mengkaji dulu mengenai adanya dugaan ini, dan apakah saya harus memanggil semua kepala Desa se kabupaten Kuningan untuk dijadikan saksi. Ya wajar sajah setiap Organisasi membutuhkan iuaran. Apakah wartawan pernah mendatangi semua Kepala Desa sekabupaten Kuningan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, “Iya tempo hari Linawarman, SH selaku Kades Jalaksana juga selaku ketua APDESI kabupaten kuningan memang pernah di panggil Unit bagian Tipikor, tapi hanya sebatas di tanya saja mengenai adanya dugaan pungutan senilai Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah per Desa,” terangnya. (Bmb/Fajar brt)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago