Kabarone.com, Pontianak – Pada sidang lanjutan mendengarkan jawaban Tergugat (pihak Kejaksaan) atas gugatan Penggugat (Pemilik Kapal MT. Western KGT) dengan objek sengketa Kapal MT Western KGT di PN Pontianak hari Rabu tanggal 23 September 2015, Tergugat menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan Penggugat sebagai pemilik kapal MT Western KGT. Tergugat juga menganggap gugatan salah alamat, dengan alasan yang menangkap bukan Tergugat tetapi Bea dan Cukai
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Penggugat, Togu H. Simanjuntak mengungkapkan, jika dipahami secara detil jawaban Tergugat lebih bersifat normatif dan cenderung hanya untuk memenuhi kewajiban Tergugat untuk memberikan jawaban.
“Dalil yang dikemukakan Tergugat sangat berseberangan dengan fakta proses hukum pidana atas kapal MT Western KGT. Dalam proses pidananya, Tergugat tidak pernah memanggil pemilik kapal atau kuasa pemilik kapal secara patut untuk dimintai keterangan sesuai KUHAP, baik langsung maupun melalui ke Dutaan Besar Panama maupun ke Dutaan Besar Singapura di Indonesia,” kata Togu H Simanjuntak.
Menurut Togu H. Simanjuntak, bahwa Tergugat tidak menyadari bahwa yang digugat bukan penangkapannya, melainkan selama dalam proses pidana masuknya kapal MT Western KGT dalam tuntutan Tergugat saat proses pidana.
“Tergugat (Kejaksaan) tidak pernah memanggil apalagi mengikutsertakan pemilik kapal dalam proses hukum pidana tersebut. Padahal di sertifikat kapal atau “Port of Registry” yang tersimpan didalam bundel dokumen yang ada dikapal dan telah disita oleh Tergugat, tertera jelas tentang kepemilikan kapal. Itu artinya, Tergugat mengetahui siapa pemilik kapal MT Western KGT yang sebenarnya dan dalam proses pidana tersebut Tergugat hanya mengetahui pemilik kapal berdasarkan keterangan para awak kapal yang direkrut oleh Penyewa Kapal yang telah disangkakan oleh Tergugat dalam proses pidananya,” jelas Togu.
Togu menambahkan bahwa, gugatan yang diajukan adalah meminta Tergugat mengeluarkan kapal MT Western KGT dari status putusan dirampas untuk negara. Putusan tersebut terjadi karena tuntutan Tergugat yang mengabaikan hak kepemilikan orang lain atau pihak ketiga, dimana semua diatur dalam KUHPerdata.
“Dan juga perlu kita ketahui bersama, kapal tersebut berbendera asing dan jika penegakan hukum seperti itu di negara ini tentunya akan berdampak negatif, yaitu hilangnya kepercayaan asing untuk menanamkan modalnya apalagi bermitra usaha dengan perusahaan Indonesia. Dampak signifikan atas peristiwa tersebut tentunya berimbas pada perekonomian dan yang menanggung dampak tersebut siapa,” terangnya.
“Karena Penggugat tidak berdomisili di Pontianak, semoga kami (Penggugat) dapat menyampaikan bantahan atas jawaban Tergugat pada hari Rabu 30 September 2015, dikarenakan kondisi di Pontianak sangat sulit diprediksi kabut asapnya,” pungkasnya. (Tim)
KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…