Kapolri : Kasus Risma Tak Cukup Bukti Dan Sudah Di SP3

Hukum854 views

Kabarone.com, Jakarta – Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengaku heran dengan beredarnya kabar bahwa mantan walikota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pasalnya menurut Kapolri kasus tersebut sudah dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Kasus tersebut sudah lama, pada bulan Mei, dan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)-nya telah disampaikan kepada kejaksaan. Namun, hasil gelar perkara (yang dilakukan Polda Jatim) tidak cukup bukti sehingga kasus itu di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih,” ungkap Badrodin saat dihubungi Wartawan, Jumat (23/10/2015).

Namun mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi langsung terkait status tersangka mantan Walikota Surabaya yang kembali maju dalam Pilwali Surabaya 2015 itu.

“Tapi ini masih saya cek dulu kebenarannya gimana,” pungkas Badrodin Haiti.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terhadap Tri Rismaharini atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur. Pihak Kejati Jawa Timur disebut-sebut telah menerima SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum sejak 30 September 2015 lalu. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *