Categories: Hukum

Rugikan PT. Huawei Rp. 968 Juta, Imam dan Rian Terancam 4 Tahun Bui

Kabarone.com, Jakarta – Manager Project PT Huawei Teck Invesment Imam Dhanu Muliyawan dengan Rian Wahyudi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (31/10), atas kasus dugaan penggelapan. Kedua terdakwa tersebut diduga melakukan membuat Local Purchase Reques melebihi dari kebutuhan material Project Signaling Control Poin (SCP) daerah Solo, Pekanbaru, Surabaya.

“Kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke 1KUHP,” Kata Jaksa Penuntut Umum Siti Nurhayati usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Kedua Terdakwa Imam dan Rian tiba di PN Jakpus menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat. Pantauan di ruang sidang lantai dua PN Jakpus itu, hadir saksi korban dan kuasa hukum kedua terdakwa maupun keluarga dari kedua terdakwa.

Sidang yang berjalan sekitar 40 menit itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Kustopo, dan Jaksa Penuntut Umum Siti Nurhayati.

Dalam persidangan itu, terkait dengan independensi hakim jalannya persidangan, Bambang Kustopo menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain.
“Dalam kasus ini, kami melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada. Kalau memang bersalah, dihukum dengan aturan yang berlaku,” tutur Majelis Hakim.

“Kuasa hukum terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi,” tanya Hakim Bambang, kemudian Kuasa Hukum kedua terdakwa menjawab “tidak majelis”. Kemudian Hakim Bambang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini dan sidang dilanjutkan pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan Tanggal 4 November 2015 dengan agenda Keterangan saksi-saksi,” pungkas Majelis Hakim.

Imam Dhanu Muliyawan bersama Rian Wahyudi didakwa Jaksa Penuntut Umum karena diduga melakukan kasus penggelapan pada Agustus 2010 yang merugikan PT Huawei Teck Invesment dengan cara membuat Local Purchase Reques melebihi dari kebutuhan material Project Signaling Control Poin (SCP) di daerah Solo, Pekanbaru, Surabaya. Akbibatnya selama kurun waktu tahun 2010- 2011 PT Huawei Teck Invesment mengalami kerugian Rp 968.610.000,-.

“Kedua terdakwa sekaligus meminta agar saksi Edy Permana dan saksi Irawan untuk tidak mengirimkan sebagaian material, dan selanjutnya meminta saksi Edy Permana mengganti sejumlah uang Total Rp 736.300.000 dan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Imam Dhanu Muliyawan, selanjutnya saksi Irawan menyerahkan uang penganti kepada Rian Wahyudi total RP 232.310.000 tanpa izin dari PT Huawei Teck Invesmen. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Huawei Teck Invesmen mengalami kerugian total Rp 968.610.000,-,” jelas JPU. (Sn)

redaksi

View Comments

  • good job, berantas koruptor, bukan hanya koruptor duit rakyat, tp koruptor duit orang jg perlu diberantas

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago