Kabarone.com, Jakarta – Panitera Muda Pidana Edy Wiyono mengakui pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang, bebas dari pemakaian jasa calo di Gedung Baru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya NO 24 -26-28 Kemayoran Jakarta. Menurut Edy, selama berlangsungnya sidang Tilang tidak kelihatan atau pengaduan mengenai pemakaian calo.
“Pengaduan nggak ada, yang penting nggak ada calo,” ungkap Edy.
Pantauan KabarOne dilapangan, sampai selesai, sidang Tilang berjalan dengan Tertib tampa terlihat adanya calo.
Diruangan lain Humas Gedung Baru Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Jamal Samosir menyampaikan, “Bagi pelanggar lalu lintas yang ditilang, hindari calo agar masyarakat aman dan tidak dirugikan,” tuturnya. ( Sena)
KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…
Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…
Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…
LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…
SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…
TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…