Kabarone.com, Cirebon – Puluhan warga Desa Pamengkang Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diduga telah menjual Tanah Negara (TN) kini dipanggil pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota.
Pemanggilan warga tersebut berawal saat para warga mengklaim Tanah Negara yang sejak tahun 1987 telah mereka kuasai untuk digarap. Namun kemudian setelah mendapatkan sertifikat, para waga secara beramai-ramai menjual Tanah tersebut kepada pihak developer untuk dijadikan komplek perumahaan. Hal itu dikatakan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada kabarone.com, Jum’at (28/11).
Menurutnya, Tanah Negara di Desa Pamengkang yang lokasinya terletak di Blok Pon & Blok Manis itu sekitar tujuh hektare dan sebelumnya merupakan ladang pertanian yang dikelola warga setempat sebagai lahan bercocok tanam.
“Kemudian masyarakat yang namanya tercantum dalam TN secara kolektif mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon yang pengurusannya dikuasakan kepada salah seorang warga setempat, Paur Rohman. Awalnya TN dimohon oleh para penggarap untuk disertifikatkan ke BPN Kabupaten Cirebon tapi bukan untuk dijual kepada developer, tapi untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman serta pada gilirannya dapat mensejahterahkan warganya,” ungkapnya.
Mengingat areal pertanian yang subur dapat ditanami berbagai jenis tanaman palawija seperti Padi, Jagung, kacang2an, singkong dll yang menjadi sumber mata pencaharian warga.
“Pada musim tanam rendengan, TN tersebut sangat cocok di tanami padi, dan setelah panen padi kemudian ditanami Jagung, kacang2an, singkong dll,. Sebelumnya TN menjadi salah satu sumber mata pencaharian petani penggarap,” tandasnya.
Padahal sebenarnya, lanjutnya, tanahnya subur dan tinggal tata kelola air, irigasi teknisnya saja perlu dimaksimalkan dengan menggunakan teknologi tepat guna. Kemudian ditingkatkan penyuluhan pertanian dari instansi terkait.
“Sehingga pada gilirannya lahan pertanian tersebut akan menjadi ladang pertanian, yang subur dan mendapat penghasilan asli daerah setempat (PADS),” ungkapnya.
Setelah arel pertanian TN di Blok Pon & Blok Manis dialih fungsikan menjadi kompleks perumahan kini berdampak pada mata pencaharian bagi petani penggarap, akibat berkurangnya lahan pertanian, maka secara otomatis banyak orang kehilangan pekerjaan garapan.
“Selain itu hilangnya lahan pertanian bertentangan program Bupati Cirebon dalam peningkatan hasil pertanian,” tegasnya.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Paur Rohman mengaku dipercaya warga setempat untuk mengurus surat-surat tanah negara agar bisa disertifikatkan. “Saya ini masyarakat biasa & tidak menjabat apa-apa juga bukan aparat desa, akan tetapi masyarakat percaya menguasakan, maka harus menjalankan amanatnya tersebut,” kata Paur Rohman.
Setelah menerima kuasa jual dari para pemiliknya dan ketemu jodoh alhamdulillah ada salah seorang developer yang minat tanah tersebut.” Kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi serta membuat akta jual beli notaris,” jelas Paur Rohman.
Sekarang lahan itu sedang digarap oleh pemilik barunya (developer). Terlihat alat berat (dozer) sedang mengolah meratakan tanah guna pembangunan kompleks perumahan, tegasnya.
Gara-gara membantu masyarakat menjualkan TN ke developer, sekarang yang terlibat dalam transaksi penjualan TN Desa Pamengkang dipanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota untuk dimintai keterangan, aku Paur Rohman saat menjawab SMS media ini kemarin.
Namun ia (Paur Rohman) tidak mau menjawab secara detail, ketika ditanya saat dimintai keterangan siapa nama penyidiknya & pertanyaannya seputar pertanyaan apa saja, ia membisu seribu bahasa. “Lagi ada undangan. Tahlilan dulu Pa,” jawab Paur Rohman.
Meski acara tahlilan sudah selesai ia tidak lagi mau menjawab pertanyaan baik melalui SMS maupun ditelpon. Sebab ketika sudah langsung menelpon berulang kali ia tak juga mengangkat telpon. Sampai berita ini ditulis ia hanya memberikan jawaban SMS yang pertama saja isinya setiap pemilik TN dipanggil polisi, ” Saya terakhir dipanggilnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota saat dikonfirmasi Kasat Reskrim, AKP. Dadang, S, SH, MH melalui Kanit Tipikor, IPDA, H. Riffianto membenarkan tengah meminta keterangan perkara penjualan TN Desa Pamengkang.
Untuk lebih jelas hasil penyelidikan & penyidikan perkara TN Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, maka silahkan hubungi Kanit Resum, IPDA Abdul Majid, SH, jawab Kanit Tipikor, IPDA, Riffianto melalui BBM kemarin. (Mulbae)