Categories: Hukum

Terkait Kasus Century, Nofi Divonis Bebas dan Berharap MA Memperkuat Putusan Tersebut

Kabarone.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahrul pada dua minggu yang lalu, menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Nofi terkait kasus Bank Century. Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sahrul dinyatakan bahwa terdakwa Nofi , dinilai tidak terlibat, namun hanya melaksanakan perintah jabatan, sehingga akhirnya Nofi divonis bebas.

Surat Dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa Nofi terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) hurup a UU no 10 tahun 1998, tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 49 ayat (2) hurup a UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Nofi yaitu Rinto mengatakan bahwa putusan itu adalah tepat dan sesuai dengan analisa yuridis pencari keadilan di negeri ini dengan pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Hal itu dikatakan Rinto kepada wartawan Jum’at (27/11) sore Di Gedung Pengadilan Tipikor baru yang beralamat di jalan Bungur Raya Kemayoran Jakarta Pusat.

“Apalagi terdakwa sudah melakukan pemberitahuan keberatan dipersidangan, perintah itu dari pimpinannya inikan berdasarkan fakta dipersidangan, dan jelas bukti dan benar, bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah jabatan,” tegas Rinto..

Dalam fakta hukum dipersidangan,lanjutnya, terdakwa bukan orang yang mempunyai kewenangan menentukan, selain itu terdakwa hanya sebagai kepala bagian Account Officer, bukan termasuk dalam batas wewenang yang mengambil keputusan.

Menurutnya, putusan hakim tidak semata mata bersifat legalistik, yakni hanya sekedar menjadi corong undang-undang.

“Dan kami berharap, pada tingkat MA nantinya terhadap terdakwa Nofi, dalam amar putusan hakim tetap membebaskan terdakwa Nofi, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.” Ucapnya.

“Bahwa Keputusan atas perkara Nofi divonis bebas. Artinya, pelepasan atau pembebasan dari segala tuntutan pidana. Putusan ini diputus dengan suara bulat,” jelas Rinto.

Nofi adalah salah satu kepala bagian Account Officer, Bank Century Begitu Divonis Bebas, Nofi langsung bersyukur diruang sidang Pengadilan. (Sena)

redaksi

Recent Posts

Kembangkan Bisnis di Indonesia, APTIKNAS Gelar Pameran Growtec pilihan yang tepat untuk masyarakat melihatnya

Jakarta ,Kabar One.com-Growtech Jakarta dan ProPak Indonesia didukung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbagai…

2 hours ago

Pagelaran Wayang Kulit Momentum HUT M.A ke79 memaknaknai Cerita lakon Wahyu Cakraningrat.

JAKARTA, KABARONE :Acara Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk Sabtu malam tgl 31 Agustus 2024 sangat…

2 hours ago

Menyemarakan HUT MARI Ke 79 Pagelaran Wayang kulit Catatkan Rekor Muri Ki Dalang Dr Yanto Sampai Luar Negeri

JAKARTA,Kabar One.com : Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 79 Mahkamah Agung RI Tahun…

5 hours ago

.Polres Jakarta Timur Belum Ungkap Dugaan Pembunuhan, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum Ke Kapolri

Jakarta ,Kabarone.com,-Keluarga korban orang hilang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI) Sulistyo Sigit Prabowo,…

7 hours ago

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

13 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

1 day ago