Kabarone.com, Tanjung Selor – Belum seluruhnya warga masyarakat yang seyogyanya menjadi pemilih, terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Seperti yang dialami Muhammad Islam (33). Warga Jalan Jeruk RT 15, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kaltara) itu tak memiliki kartu pemilih/undangan memilih ke TPS.
“Sepuluh tahun terakhir saya selalu ikut mencoblos kalau ada pemilu. Terakhir pada saat Pilpres kemarin. Tapi sekarang, masuk DPT pun tidak,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Selasa (8/12/2015).
Empat anggota keluarganya bahkan sudah memiliki undangan memilih di TPS terdekat.
“Mereka memilih di TPS 15,” ujarnya.
Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan Ketua RT 15 untuk menanyakan hal ini. Hanya saja, Ketua RT mengarahkan Muhammad Islam untuk mendatangi Ketua PPS.
“Tadi saya sempat ke TPS 15, siapa tahu ada ketua PPS-nya di sana. Tetapi tidak ada, makanya saya ke sini (Kantor Kelurahan) untuk mengkroscek langsung. Tapi, Ketua PPS-nya kata petugas di sini, lagi keluar,” ujarnya.
Chaerulliza, Komisioner KPU Kaltara Bidang Sosialisasi Pemilih saat dikonfirmasi mengakui, apabila masih terdapat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih nbamun tidak terdapat namanya dalam DPT dan DPTb-1, maka pemilih tersebut dapat didaftarkan ke dalam DPTb-2 pada saat pemungutan suara di TPS.
“Syaratnya, 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS, atau antara pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita,” jelasnya. (*)