Categories: DaerahRegional

Program Pemda Kabupaten Cirebon Targetkan Lahan Abadi Seluas 40 Hektar Hanya Wacana

Kabarone.com, Cirebon – Rencana program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Cirebon yang menargetkan lahan abadi seluas 40 hektar diduga hanya wacana. Keinginan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra itu sudah satu tahun, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga membuat peraturan daerah (Perda)

Meski Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon mendukung program tersebut, nyatanya Pemda Kabupaten Cirebon hingga menjelang akhir tahun belum juga mengajukan program legislasi daerah. Hal itu diungkapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra kepada awak media kemarin di Sumber.

“Kalau ditanya dewan, kita memang belum mengajukan rancangan payung hukum (Perda). Saat ini masih tahapan pendataan oleh Dinas Pertanian Perkebunan Pertenakan & Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon,” ungkap Sunjaya Purwadisastra.

Menurutnya, tahapan pengkajian lahan pertanian abadi ternyata menjadi salah satu faktor lamanya proses pembuatan Perda tersebut. Selain itu saat ini masih banyak pihak yang mengalifungsikan lahan pertanian produktif untuk perumahan & kawasan industri.

Pihaknya berupaya melakukan antisipasi, meski belum ada perangkat hukum yang melarang alih fungsi lahan pertanian tersebut, maka pihaknya akan lebih selektif memberikan izin alih fungsi lahan. “Meski belum di Perdakan lahan pertaian subur (produktif) akan masuk dalam data lahan abadi. Untuk itu pihaknya tidak akan keluarkan perijinan,” tegasnya.

Kata kunci sebenarnya bukan pada Perda, akan tetapi sikap tegas dari Distanbunakhut berani menolak izin alih fungsi lahan pertanian yang dianggap produktif, tandasnya.

Dicontohkan sebelumnya Distanbunakhut pada tanggal 9 Juli 2012 lalu mengeluarkan surat no.521.8/2252/ Sek perihal pemberitahun belum bisa mengizinkan pembangunan perumahan karena bertentangan dengan Perda  No.17 Tahun 2011 tentang RTRW & UU No.41 Tahun 2009 tentang Kawasan Pangan & Pertanian Berkelanjutan.

Ironisnya pada tanggal, 7 Agustus 2012 Distanbunakhut mengeluarkan Surat No.521.8/2368/Sek Perihal Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Untuk Pembangunan Perumahan tidak keberatan lokasi terletak di Jalan Pangeran Sutajaya Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon luas 9.182 M2, pungkasnya. (Mulbae)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

2 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

4 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

4 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

11 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

16 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago