Kabarone.com, Jakarta – Selama tahun 2015, Fenomena dan perkembangan hukum Indonesia dimana kejaksaan dikalahkan kasus Pradilan di Pengadilan karena banyak faktor lain, kemudian putusan itu tanyakan langsung yang memutuskan kasus Pradilan itu di Pengadilan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI M. Prasetyo, dalam Press Conference refleksi akhir tahun 2015 di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jaksel, Rabu (30/12).
“Saya harapkan teman-teman kita introspeksi diri. Refleksi ini bukan untuk penagak hukum saja namun media juga perlu refleksi,” kata Prasetyo .
Prasetyo pun menegaskan bahwa Menangani perkara tindak korupsi di negara Indonesia harus dihabiskan sampai tuntas. Prasetyo juga mengungkapkan bahwa isu dalam kasus bansos Sumut Jaksa terima uang semua bulsit.
“Tidak benar karena ini bentuk perlawanan koruptor. Tidak ada kepentingan politik tetapi untuk kepentingan hukum. Tidak ada kaitan dengan saya kasus Bansos itu jaminan saya,” tegasnya.
“Bagi yang mendapat prestasi kita akan promosikan,” lanjut Prasetyo. “Contoh salah satu di Kajati DKI yang baru mendapatkan Prestasi yang baik akhirnya kita promosikan,” katanya.
“Kejaksaan tidak bisa kerja sendiri, kerja sama untuk masyarakat dan kerja sama media cetak online maupun elektronik jangan membuat opini atau asumsi yang tidak sesuai fakta. Kritiklah yang objektif yang membangun,” pungkas Prasetyo .(Sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…