Tak Patuhi Putusan MA, Bupati Suyoto Dilaporkan ke Polisi

Kabarone.com, Bojonegoro – Kasus pelaksanaan putusan MA No. 1974/K/Pdt/2010 memasuki babak baru. Akhir tahun lalu, Bupati Bojonegoro, Suyoto, bersama Wakil Bupati, Setyo Hartono, dan Kepala Dishutbun , Nuzull Hudaya, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa timur. Laporan polisi bernomor LPB/1878/XII/2015/UM/JATIM , Tanggal 31 Desember 2015, menyebutkan ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 421 KUHP.

Ir. H. Agoes Soeyanto, pelapor ketiga pejabat Pemkab Bojonegoro tersebut kepada Kabarone.com  mengatakan, bahwa tindakan atau perbuatan mereka yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menciderai norma keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, serta mencoreng kewibawaan pemerintah.

“ Tindakannya yang melawan putusan pengadilan yang sudah inchract menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap hukum itu sendiri. Sedang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014  ditegaskan, bahwa pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tindakan pejabat tersebut bertentangan putusan pengadilan maka perbuatannya digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang ,” ujar Agoes Soeyanto, di rumahnya, ( 5/01/2016 ).

Dijelaskan Agoes, dengan melaporkan ketiga pejabat Bojonegoro ke Polda Jatim ia berharap akan menjadi peringatan bagi pejabat  yang menjalankan amanah rakyat, sebagai pemimpin daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Baginya, perilaku ales  ( menghindar ) Pemkab Bojonegoro dari kewajibannya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1974 K/Pdt/ XII/2010 sudah berulang kali dilakukan. Namun dirinya masih bersabar menunggu niat baik Pemkab Bojonegoro.

Ditanya alasan papa yang mendasari dilaporkannya tiga pejabat Bojonegoro ini ke Polisi, menurut Agoes, lantaran bupati Bojonegoro dan kawan-kawan benar-benar sudah tidak amanah dalam menjalankan pemerintahan di Bojonegoro.  Terbukti tidak mematuhi putusan pengadilan dan makar terhadap perintah pemerintah pusat yang memerintahkan segerqa melaksanakan putusan MA.

“ Putusan pengadilan diabaikan, Rekomendasi BPK diabaikan, saran dan perintah dari Menter Dalam Negeri dan Gubernur dalam penyelesaian kasus hukum ini juga diabaikan. Ini pelecehan terhadap hukum dan pemerintah. Dan kami sebagai korban sudah didzolimi. Mana ada pemimpin mendzolimi rakyatnya ?,” ujar Agoes.

Diberitakan sebelumnya, perilaku Pemkab Bojonegoro yang tidak membayar uang kontrak pengadaan pupuk dan obat-obatan tanaman tembakau pada 2009, digugat oleh PT Arthesis Sakti Persada, selaku penyedia jasa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemkab diwajibkan membayar  uang kontrak pengadaan pupuk dan obat-obatan senilai Rp 2,7 milyar.

Dalam Bandingnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Pemkab Bojonegoro ditambah. Selain membayar uang kontrak pengadaan Rp 2,7 milyar, Pemkab Bojonegoro juga diwajibkan membayar bunga bank 1,6 persen dari Rp 2,7 milyar setiap bulannya, hingga putusan tersebut dilaksanakan.

Sebelumnya Pemkab Bojonegoro, pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) namun lagi-lagi PK-nya ditolak. Demikian pula saat Pemkab Bojonegoro mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terhadap PT Arthesis Sakti Persada, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, perkara gugatannya juga ditolak.

Dalam anggaran APBD Perubahan 2015, sebenarnya Pemkab Bojonegoro telah menempatkan anggaran untuk  pelaksanaan putusan MA sesuai rekomendasi BPK sebesar Rp 5,7 milyar. Namun hingga batas akhir tahun anggaran 2015 berakhir, pelaksanaan putusan MA tersebut masih tidak dilakukan. ( edk )      

 

 

 

 

 

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Diduga Ada Yang Tak Beres Pada Proyek Rusun Arroyan Pangkalpinang senilai Rp 6,7 Milyar

Pangkalpinang, Kabar One - Proyek pembuatan Rumah Susun (Rusun) Arroyan didalam Komplek Mesjid Arroyan milik…

8 hours ago

Pelepasan Aparatur Peradilan Purnabakti, Ketua Makamah Agung Sampaikan Penghargaan

Jakarta ,Kabarone Makamah Agung melepas dua Aparatur Peradilan yang memasuki purnabakti Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah…

11 hours ago

Nama Baru, Wabub Tanah Bumbu Berpasangan Syairi Mukhlis Semakin Santer

KOTABARU,kabarOne.com- Desas desus calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru semakin sentar, sebuah nama baru kini…

20 hours ago

ANGGOTA DPD RI, ALEXANDER FRANSISCUS SOSIALISASIKAN EMPAT PILAR DI DUSUN AIR JUNGUK DESA PELANGAS KABUPATEN BANGKA BARAT

Bangka Barat, Kabar One.com - Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yang diadakan di Dusun…

20 hours ago

Kontroversi Sanksi DK: Sayid Iskandarsyah Pertahankan Posisi Sekjen PWI Pusat

JAKARTA ,Kabar One.com– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan…

22 hours ago

Wakil MA Bidang Yudisial Sunarto Dampingi Ketua MA Syarifuddin terima kunjungan Delegasi FCA

Jakarta Wakil Ketua Makamah Agung Bidang yudisial Prof Dr Sunarto SH MH mendampingi Ketua Makamah…

22 hours ago