Kejati DKI Tahan Dua Mantan Pejabat Bank DKI

Hukum873 views

Kabaraone.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman Bank DKI.

Dua tersangka yang ditahan diantaranya mantan Vice President Bank DKI berinisial D T dan mantan Manajer Account Officer Bank DKI berinisial HKA dengan nomor print / 015/Fd.1/ 02/2016 dan nomor print 015/Fd.1/02/2016

“Dua tersangka tersebut ditahan pada Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Mampang Prapatan-20160216-01665Tersangka didakwa pasal 2 (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor :31 tahun 1999 tentang pemberantsan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Selain “dua orang tersangka” tersebut, Kejati DKI Jakarta juga menahan tersangka lain yaitu berinisial S yang merupakan rekanan Bank DKI dari PT LH. Namun, tersangka berinisial S tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan Tanggerang terkait perkara yang lain.

Kasus dugaan korupsi Bank DKI bermula ketika PT LH mengajukan penambahan plafon pinjaman modal kerja sebesar Rp 230 miliar pada 2013. Pinjaman tersebut diajukan untuk pengerjaan proyek pembangunan di sejumlah daerah.

Diantaranya pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti Riau, Pelabuhan Dorak, Selat Panjang Riau, Gedung RSUD Kebumen Jawa Tengah, dan pengadaan konstruksi bangunan Sisi Udara Paser Kalimantan Timur. Namun pada pelaksanaannya, diduga PT LH tidak menyalurkan dana pinjaman Bank DKI ke proyek yang diajukan.

Dalam penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga menemukan pengajuan kredit PT LH belum memenuhi persyaratan pada Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit.

Menurut Sudung, pada perkara ini terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp 267 miliar.

“Ini dari hasil perkembangan Audit dari BPKP. Dan kita akan kerja terus lebih cepat sampai proses ke pengadilan,” Tuturnya. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *