Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan terdakwa Yeung Man Fung yang diduga memiliki narkoba jenis ekstasi dengan Agenda putusan sela yang dibacakan ketua Majelis Hakim Ibnu B. Widodo, SH, MH. digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menerima dakwaan jaksa penuntut umum karena sudah memenuhi unsur-unsur dakwaan dan menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum untuk itu sidang tetap dilanjutkan.
Majelis hakim pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi. Untuk itu jaksa penuntut umum minta waktu satu minggu untuk menghadirkan dua orang saksi.
Sementara itu usai sidang, kuasa hukum terdakwa Arisman Aritonang, SH, mengatakan kepada awak media bahwa dalam putusan sela ini, Hakim tidak berani menegakan hukum. Karena menurutnya ada banyak hal kesalahan didalam BAP.
“Jelas – jelas dakwaan jaksa kabur dan ngaco. Namun hakim tidak berani memutuskan dengan benar dan menegakan hukum acara dengan benar,” ungkapnya.
“Saksi – saksi sudah banyak yang akan meringankan klien kami bahkan kami sudah kasih rekaman – rekaman orang yang datang tapi bukan klein kami,”
imbuhnya.
Menurut Arisman, bukan kleinnya yang bersalah namun hakim terkesan tidak mempertimbangkan secara lengkap eksepsi pihaknya, hanya sepotong potong.
“Bahkan saksi security yang sangat mengetaui bahwa itu bukan klein kami orangnya namun tidak dipertimbangkan oleh Hakim,” tegas Arisman.
Sebelumnya diduga terdakwa didakwa memiliki narkoba jenis ekstasi yang ditemukan di Apartemen Ibis kamar 1123 Jalan Pangeran Jayakarta No. 73 Jakarta Pusat. Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sn)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…