Kejagung Genjot Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT. Mobile 8 Telecom

Hukum744 views

Kabarone.com, Jakarta – Dalam perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009, Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi pada hari Senin.

“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, untuk hari ini,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, SH, MM, MH, Senin (07/3).

Kelima saksi diantaranya Djarot Subiantoro – Direktur Utama PT. Indointernet ; Ir. Moko Prijatmoko Astamoen – Direktur Utama PT. Treetch Consult Indonesia, Frederick Hopin W – Direktur Utama PT. RTI Infokom ; Ivan Setiawan Budiono – Presiden Direktur PT. Muliyasentosa Dinamika dan Dr. Ir. Agus Mulianto – Direktur Utama PT. Infokom Electrindo.

“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan para saksi itu, lanjut Kapuspenkum, pada pokoknya untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan para Saksi dengan PT. Mobile 8.  (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *