Categories: DaerahRegional

Lahan Perluasan Kampus UIN Diduga Masih Menuai Masalah Pembebasan Lahan

Kabarone.com, Tengerang – Lahan seluas 100 Ha didalam area yang hendak di bangun perluasan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang hingga kini masih menuai banyak “permasalahan”. Pasalnya diduga ada warga yang masih memiliki tanah tersebut, karena masih belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan.

Seorang warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pada tahun 1994 PT. ACB yang mendapat surat perintah kerja dari kampus Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) untuk membebaskan tanah seluas 100Ha tersebut, baru 40Ha yang sudah dibebaskan untuk perluasan Kampus.

“Namun pada tahun 1999 Universitas Islam Negeri (UIN ) Jakarta menyatakan tidak akan menambah areal perluasan tanah dilokasi tersebut, cukup dengan areal seluas 402.306 m2 (40Ha.2.306 m2 ) saja. Tapi Desember 2015 Kampus UIN mengajukan kembali permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang guna dilakukan pembebasan tanah, serta pemetaan bidang-bidang tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap warga yang enggan namanya disebut itu.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2015 tentang ijin lokasi, khususnya pada bagian Bab III Pasal 5 (tentang jangka waktu ijin lokasi ), apakah dalam pelaksanaan pembebasan tanah seluas100 Ha di Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provensi Banten yang didasarkan pada Advice Planing Bappeda Kab Tangerang No 842/212. Bappeda 9.1.tertanggal 28 juni 1994.

“Namun surat ijin prinsip Bupati Kepala Daerah Tingkat II kab Tangerang No.553-82/74 tertanggal 7 juli 1994 tata pemda dan izin lokasi BPN Kab. Tangerang No 480.04-SK.438.P tertanggal 24 Februari tersebut masih dapat dinyatakan berharga untuk kembali dipergunakan lagi dalam menyelamatkan lokasi tanah milik UIN dan bagaimana pertanggung jawaban dari PT ACB, sebagai pihak yang telah menerima surat perintah kerja dari UIN di daerah Cikuya yang hingga saat ini belum dapat dipergunakan mengingat tanah tersebut diduga masih banyak tanah-tanah warga yang belum dibebaskan,” ungkapnya. (Sn)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago