Kabarone.com, Konawe Selatan – Sidang Vonis Kasus pembunuhan yang terjadi di jalan poros Batu Api Desa Atari Jaya Kec.Tinanggea Kab.Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Kamis (3/9/2015) lalu sudah jatuh palu. Terdakwa Rusdi Bin Lapuani (47) asal Desa Mokupa Kec.Lambandia, Kab.Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di vonis 13 tahun penjara.
“Terdakwa di vonis 13 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang membuktikan segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas Pengadilan Negeri Andoolo, Musafir, SH, Rabu.
Menurutnya, Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN Andoolo, telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, salah satunya terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum,” jelas Musafir, SH.
Namun, lanjut dia, terhadap putusan yang telah diputuskan oleh Mejelis Hakim PN Andoolo ini, Jaksa dalam hal menyatakan pikir-pikir.
Kronologis kejadian itu, berawak ketika terdakwa yang berteman dengan korban Muh.Daming (alm) 35 tahun warga Desa Mekar Jaya/Gunung Jati Kendari, janjian dengan korban untuk diantar ke Bombana untuk menagih uang.
Namun sepulang dari menagih terdakwa mencari tempat untuk menghabisi korbannya, tepatnya di jalan poros Batu Api Desa Atari Jaya. Sesampai di TKP terdakwa berpura-pura hendak buang air kecil, sehingga mereka berhenti di jalan. Terdakwa kemudian mengambil batu besar dan langsung memukul korban dari arah belakang, dibagian belakang kepala korban.
Korban langsung terjatuh dan berusaha untuk berdiri tetapi Terdakwa mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa Badik dan menghujamkan ke arah perut, dada, leher, punggung, setelah itu, melihat korbannya sudah tak bergerak terdakwa menarik korbannya dan menyembunyikannya di semak-semak. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.00 wita, Kamis (3/9/15).
Setelah itu terdakwa melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban dan hape korban merek Nokia. Terdakwa melarikan diri ke Kab.Raha, Sulawesi Tenggara dan ditangkap berselang dua minggu setelah kejadian.
Terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polres Konawe Selatan di daerah kotamadya Kendari di depan Lippo Plasa. (Andi Jumawi)