Pemerintah Kabupaten Nias Laksanakan Rakor Bersama Kades & BPD

Daerah, Regional950 views

Kabarone.com, Nias Induk – Wakil Bupati Nias buka rapat Koordinasi dalam persiapan pelaksanaan APBDes-2016 di Aula Kantor Bupati Nias. Jl. Pelud Binaka KM. 9 Desa Ononamolo I Lot, Kamis (19/05).

Kepala BPMDK Kabupaten Nias, Yulianus Zai, S.Sos , M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan penjelasan dan informasi kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kabupaten Nias terkait rencana persiapan pelaksanaan APBDes TA. 2016 yang komprehensif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan pemerintah Desa terkait kebijakan pengalokasian, penyaluran, penggunaan dana desa, dan kebijakan pengelolaan, pemantauan, evaluasi dan pertanggung jawaban APBDESA.

Lebih lanjut Yulianus memaparkan, Dana APBDes TA 2015 sebesar Rp. 46.241.140.000,- dengan realiasasi penyaluran dari RKUD Kabupaten Nias ke rekening kas Desa (RKD) sebesar Rp. 44.378.210.317,- dan masih ada saldo di RKUD Kabupaten Nias sebesar Rp. 1.862.929.683,- dan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Desa yang terdiri dari tunjangan aparat Pemerintah Desa (TAPD) dan dana pemberdayaan desa/ kelurahan (DPD/K) sebesar Rp. 8.547.200.000,- dengan realisasi penyaluran sebesar Rp. 8.266.061.368,- dengan perincian penyaluran dana Desa tahap I tercapai untuk 170 Desa, tahap II untuk 167 Desa dan tahap III untuk 142 Desa.

“Ada sebanyak 34 pengaduan masyarakat dari berbagai Kecamatan, dan beberapa pengaduan tersebut diatas telah ditangani penyelesaiannya baik oleh tim kabupaten (BPMDK Kabupaten Nias, Inspektorat Kabupaten Nias) maupun dengan kecamatan. Adanya masalah yang muncul terjadinya pergantian Pj. kepala Desa namun pertanggungjawaban belum dipenuhi oleh Pj. Kepala Desa yang lama terjadi pada 2 Desa,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa Kepala desa yang melakukan pengadaan barang/ jasa yang biayanya melebihi dari anggaran yang tersedia didalam RKUDesa, sehingga Desa mempunyai beban hutang kepada suplier.

“Ada juga Pj Kepala Desa (PNS) yang telah dipindahkan tempat tugas dari wilayah Kecamatan, sehingga penyelesaian fisik dan pertanggungjawaban APBDES tidak tuntas,” paparnya.

Kepala  BPMDK  juga mengatakan, dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, maka pemerintah Kabupaten Nias telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembekalan aplikasi sistem pengelolaan keuangan Desa (SISKEUDES).

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, Tahun 2015 yang lalu merupakan tahun pertama pelaksanaan APBDes yang didalamnya terdapat pendapatan Desa berupa bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Desa dan dana Desa.

“Pada tahun 2015 seluruh Desa di Kabupaten Nias sebanyak 170 Desa telah menerima transferan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Desa dan dana Desa  Rp. 166.061.368,- atau 97 % dari total pagu anggaran sebesar Rp. 8.547.200.000,-  dengan serapan dana sebesar 96,5 % bukan angka maksimal memang sangat memuaskan bila dipandang dari target yang diharapkan namun merupakan prestasi yang luar biasa pada saat kompleksnya hambatan, kelemahan, dan keterbatasan waktu pelaksanaan yang sangat mendesak, keterbatasan kualitas maupun kuantitas SDM pelaksanaan di Desa, dan faktor lainnya yang tidak kami rinci satu per satu,” tegasnya.

Waruwu juga berharap kepada Kepala Desa dan perangkatnya bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bergegas dalam menyiapkan seluruh dokumen terkait penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2016 agar kita tidak harus berlomba lagi dengan waktu seperti Tahun yang lalu.

“Demikian juga dengan seluruh Camat agar lebih Pro-Aktif untuk memfasilitasi Pemerintah Desa dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada termasuk pendamping Desa yang telah ditempatkan di masing-masing kecamatan,” tegasnya.

Wakil Bupati Nias juga menegaskan beberapa poin penting dalam pelaksanaan dana APBDes untuk Tahun 2016 diantaranya

  1. Kepala Desa Dan Ketua BPD agar dapat memanfaatkan dan penggunaan APBDesa sebaik – baiknya sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa yakni Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan Tertib dan Disiplin anggaran.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa agar memanfaatkan kewenangannnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  3. Pemerintah Desa dan BPD merupakan institusi Pemerintah, dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan didukung dengan APBDes.
  4. Apabila ada perbedaan pendapat antara pemerintah Desa dan BPD diharapkan dapat dituntaskan oleh Camat. diharapkan Camat beserta jajarannya Pro- Aktif turun ke Desa melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan APBDes.
  5. Apabila ada permasalahan di tingkat Desa, diharapkan Ketua BPD dapat menampung aspirasi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian bersama dengan Pemerintah Desa.
  6. Kepala Desa beserta Perangkat Desa dalam penggunaan dana dari RKUDesa supaya mempedomani ketentuan yang berlaku.
  7. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa oleh TPK, maka Kepala Desa bersama dengan TPK harus memahami tata nilai pengadaan yakni prinsip efektif, efesien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta patuh pada etika, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan Desa.
  8. Kepala BAPPEDA dan PM Kabupaten Nias dan BPKAD Kabupaten Nias diminta untuk segera merencanakan pengalihan aset Daerah yang ada di Desa-desa se Kabupaten Nias kepada Pemerintah Desa.
  9. BPMDK Kabupaten Nias diminta untuk mendorong Desa melaksanakan pertanggung-jawaban penggunaan APBDesa TA. 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  10. Inspektur Kabupaten Nias agar melakukan pemeriksaan tertentu terhadap pelaksanaan APBDes dan sebelum dilaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Camat serta hasilnya dilaporkan kepada kami sebagai bahan evaluasi dan melakukan komunikasi intensif kepada aparat penegak Hukum dalam penanganan pengaduan Masyarakat.
  11. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Nias dapat memberikan dukungan pembinaan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias. permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dan BPD supaya direspon dengan segera sehingga mendapatkan solusi.
  12. Camat Se Kabupaten Nias diharapkan mengoptimalkan upaya-upaya pembinaan/ pengawasan terhadap peyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayah masing-masing.
  13. Tim Pembina Pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Nias diharapkan memfasilitasi kegiatan penguatan kapasitas dan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa dalam pengelolaan APBDes.

Pantauan Kabarone dilapangan acara ini di hadiri Sekda Kabupaten Nias, Staf Ahli, Kepala BPMDK Kabupaten Nias, Tim Pembina Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Nias Tahun 2016, Camat Se Kabupaten Nias, Kepala Desa Se Kabupaten Nias, Ketua BPD Se-Kabupaten Nias, Kepala BPMDK Kabupaten Nias. ( Fr.Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *