Kabarone.com, Banten – KPU Banten akhirnya menetapkan syarat minimal jumlah dukungan Cagub yang melalui jalur non partai atau independen, yakni sebanyak 601.805 dukungan atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.024.058 orang di delapan Kabupaten/Kota se-Banten.
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengungkapkan, bahwa penetapan syarat minimal dukungan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 Tahun 2016, Surat Edaran KPU RI Nomor 262 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
Banyaknya para bakal calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten jalur independen hampir memiliki dukungan dari pendukungnya. Seperti Calon Wakil Gubernur jalur independen Uci Satibi yang mengklaim memiliki dukungan 600.000 Kartu Tanda penduduk (KTP).
Saat disambangi di sekertariat Relawan Uci di KP3B Jl. Syeh Nawawi kota Serang, Tim relawan Uci mengungkapkan akan menyiapkan kekurangan jumlah KTP dukungan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.
“Dalam satu minggu akan menyiapkan kekurangannya,” tegas relawan Uci keada Kabarone.(jib)