Kabarone.com, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ibnu Basuki menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung yang menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan 520 ribu butir ekstasi.
Ibnu berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yeung Man Fung terbukti bersalah karena terbukti bermufakat jahat kepada Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ibnu, dalam sidang yag digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Sementara Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi usai persidangan mengatakan, pihaknya siap apabila terdakwa mengajukan banding.
“Kita akan koordinasikan dengan pimpinan. Kalau terdakwa banding kita siapkan juga kontra banding,” katanya. (*sn).
KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…
Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…
Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…
LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…
SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…
TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…