LSM GERAM Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Agar Memberi Sangsi Tegas Terhadap Bidan Yang Diduga Lakukan “Pungli”

Daerah, Regional1,250 views

Kabarone.com, Cirebon – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media cetak maupun online terkait pungutan terhadap peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjalani proses persalinan di Puskesmas Bunder Kecamatan Susukan Cirebon, Ketua Umum LSM GERAM yang juga Posbakummas (Pos Bantuan Hukum Masyarakat) Khaerudin Usman, SH sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak puskesmas tersebut.

“Selaku Ketua Umum LSM Geram, saya sangatlah menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bunder tersebut. Dan saat saya menyambangi kantor puskesmas dimana Drg. Mahmudah bertugas, justru dirinya terkesan menghindar dan diduga kuat alergi terhadap LSM,” ungkapnya, Senin (20/6).

Khaerudin pun menjelaskan, bahwa maksud kedatangannya ke puskesmas bunder hanya untuk mengklarifikasi kebenaran dari pemberitaan yang dimuat di media baik lokal maupun nasional tersebut sebagaimana tugas LSM sebagai kontrol sosial masyarakat.

“Saya datang ke Puskesmas Bunder sebagai kontrol sosial saja yang intinya ingin klarifikasi apa yang ditulis di berbagai media baik lokal maupun nasional itu. Karena apa yang saya baca di media menurut kacamata aturan dan perundang-undangan, apa yang dilakukan oleh salah satu oknum bidan yang ada di Puskesmas Bunder itu sangat bertentangan,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai permekes RI No 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang pelenggaraan praktek bidan kemudian Bab VIII tentang sistem kesehatan kabupaten cirebon( SKKC ) seharusnya pihak dinas terkait harus ada sangsi sebagaimana tertuang didalam Bab X pasal 66 ayat satu poin B sangsi dan administrasi pembasatan kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan atau mutasi.

Selain itu, lanjutnya, dalam Perda No. 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan, tanggung jawab penyelenggaraan pelayananan kesehatan dipuskesmas dan jaringannya menjadi tanggung jawab Kapus setempat.

“Jaringan yang menjadi tanggung kepala puskesmas poned diantaranya Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pos kesehatan desa, pondok betdalin desa, bidan desa serta perawat di desa. Dan dalam pasal 18 ayat 5 dalam pelayanan kesehatan pendataan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi,” paparnya.

Sementara berdasarkan Permenkes RI No 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RO No 307/MENKES/PER/III/2009 Tentang program bantuan sosial dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, masyarakat yang nota bene miskin harus di prioritaskan.

“Kalau pihak puskesmas melakukan hal demikian, kami sebagai lembaga kontrol sosial tidak mempermasalahkan. Silahkan saja kalau sesuai aturan pembayarannya, tapi itu harus resmi karena puskesmas poned itu lembaga resmi yang diakui negara kalau pembayaran secara acak kadut seperti itu jelas menurut saya itu adalah pungli,” tegasnya .

Khaerudin pun mendesak agar Kadis Kesehatan Kabupaten Cirebon agar memberi sangsi tegas atas tindakan oknum bidan tersebut.

“Kepala puskesmas poned Bunder Dr. Mahmudah juga harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Atau jangan jangan kepala puskesmas bunder sendiri telah kebagian hasil pungutan tersebut,” pungkas Khaerudin. (Suk/Mashuri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *