Perda Kabupaten Bulungan Masuk Nominasi Anugrah Nawacita Legislasi

Daerah, Regional632 views

Kabarone.com, Bulungan – Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan LIngkungan Perusahaan masuk nominasi 5 besar Anugrah Nawacita Legislasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang proses seleksi tahap akhirnya berlangsung pada 22 – 24 Juni 2016 di Jakarta.

“Seleksi tahap akhir mensyaratkan perwakilan dari Biro Hukum di tingkat provinsi atau Bagian Hukum di tingkat kabupaten kota untuk hadir,” terang Asisten I Bidang Pemerintahan, Ir Achmad Ideham yang turut mendampingi proses seleksi akhir yang bertempat di Hotel Mercure Convention Centre, Jakarta.

Ideham menjelaskan, ada 10 perda terdiri 5 perda di tingkat provinsi dan 5 perda di tingkat kabupaten kota se-Indonesia yang masuk nominasi Anugrah Nawacita Legislasi tahun 2016. Penghargaan diberikan masing-masing di tingkat kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota.

“Penganugerahannya sendiri dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly,” ungkapnya.

Ditambahkan, selain Kabupaten Bulungan, sebanyak 4 perda lainnya tingkat kabupaten/kota yang masuk nominasi yaitu Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan serta Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Cacat.

Sementara untuk tingkat provinsi juga terdapat 5 nominasi yaitu Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Perda Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Lampung, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

“Untuk masuk nominasi 5 besar saja sudah menjadi prestasi tersendiri, tapi harapan kita semua agar perda tersebut dapat berlaku efektif di lapangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *