Kabarone.com, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Danal yang merupakan terpidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Hansip Linmas di Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2008 – 2009.
Koruptor yang telah buron itu ditangkap di Jl. Mars Utara 6 No. 3, Margahayu Raya, Kota Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 20.15 WIB. Proses penangkapan itu dibantu oleh Tim Kejari Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menjelasksan, terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2.751.009.650.
“Atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014 yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), terpidana dihukum pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” jelas M. Rum, Kamis. (sena)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…