LEPHHAM SULTRA Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penertiban Izin APMS dan Pertamini

Daerah, Regional761 views

Kabarone.com, Wanggudu – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia (LEPHHAM) Sulawesi Tenggara dan dipimpin langsung oleh Abdul Safar selaku Ketum LEPHHAM Sultra di Konawe Utara, Jum’at (26/8) berlangsung damai.

Dalam orasinya Safar menuntut agar pihak instansi terkait dalam hal perizinan dan rekomendasi untuk usaha APMS dan Pertamini agar kembali meninjau dan menertibkan adanya APMS di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia serta sejumlah Pertamini di daerah ini yang diduga menyalahi aturan yang berlaku.

“‎Kami meminta agar pihak perizinan dan pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Migas) untuk segera melakukan tindak lanjut terkait kejadian di lapangan, dimana ada APMS yang mendirikan bangunan sudah menyerupai SPBU namun belum memiliki ijin resmi,” ucapnya.

Saat aksi di dinas perizinan, demonstran diterima oleh Sekretaris Dinas Perizinan, Hj.Ratna Amin. Kepada Demonstrans Hj.Ratna Amin mengatakan, “kami berterima kasih atas apa yang disampaikan adik-adik dari LEPHHAM SULTRA dimana dalam orasinya tadi menyampaikan tentang APMS di Desa Lamondowo, dimana sampai saat ini belum ada izin yang dipegang mereka, kata Hj.Ratna Amin.

Pihak kami, lanjutnya, tidak mengetahui tentang adanya pembangunan tersebut, namun mereka sudah membangun. “Karena itu sebentar selesai sholat Jum’at kita akan lakukan kroscek di lapangan,” ucapnya.

Pengunjuk rasa kembali melakukan orasinya dan menuju ke Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara. Dimana mereka ditemui oleh Kepala Bidang Migas serta seksi pengawasan Migas distamben Konut. Para demonstrans langsung diterima di loby kantor tersebut dan diberikan penjelasan dan berjanji kegiatan pengecekan akan dilakukan di lapangan.

Saat dilapangan, pihak APMS Lamondowo, mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Namun demikian APMS Lamondowo ternyata tak memiliki izin untuk pembangunan tangki timbun akan tetapi sudah membangun sehingga dianggap telah melanggar UU.RI.No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas‎ Bumi.

“Kami sudah penuhi semua apa yang dianggap kurang oleh pemerintah terkait izin, namun untuk izin 2012 lalu kami sudah pegang Nomor 005/503/IMB/VII/2012,” kata Astuti Manager APMS Lamondowo.

Menurut ‎Asrun Sani,S.Sos.,M.Si Kabid Migas Distamben Konut, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak APMS Lamondowo sudah menyalahi aturan dan akan dilakukan pemberhentian sementara sebelum memiliki legalitas dari dinas dan instansi terkait.

Hal yang sama dikatakan pula oleh H.Tarjan,ST Kepala Seksi Pengushaan Migas Distamben Konut. Bahkan saat itu juga langsung dibuatkan surat pernyataan terkait penyaluran dan pembangunan tangki tanam di APMS itu.

Ketum LEPHHAM Sultra, Safar kepada Manager APMS Tersebut meminta untuk segera dilakukan pemberhentian pengisian jerigen dan pertamini yang belum memiliki legalitas dari instansi terkait. Hj.Ratna Amin, menambahkan bahwa, pihaknya akan melakukan penertiban terkait izin pengangkutan dan penampungan BBM baik itu di APMS maupun di SPBU di daerah tersebut.

Kegiatan aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh kepolisian, bahkan dipimpin langsung oleh Kompol Saini Pabesak, SH selaku Kapolsek Asera, Ia pun menghimbau agar pihak APMS agar jangan melayani pengisian jerigen maupun Pertamini yang tak memiliki legalitas seperti apa yang ditekankan oleh dinas pertambangan dan perizinan Konut.

“Kegiatan pengisian BBM ke jerigen memang tetap dilarang tanpa ada legalitas, namun ulah nakal APMS masih saja dilakukannya. Sehingga penekanan akan pelanggaran ini perlu dilakukan tindak lanjut,” tegas Safar.

‎Pihak APMS Lamondowo pun akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk tidak melayani pengisian BBM kepada pertamini dan pengusaha lain yang tak memiliki legalitas yang disaksikan oleh Kapolsek Asera, Kabid Migas Distamben Konut, Sekretaris Perizinan Konut serta Ketum LEPHHAM Sultra.

Hari itu juga dilakukan pemberhentian pembangunan tangki tanam sampai ada legalitasnya. Informasi dari berbagai sumber bahwa, APMS ini menerima kuota yang cukup banyak yaitu 5000 kiloliter namun sayangnya penyaluran yang dilakukannya hanya sekitar 4-5 jam saja, keesokan harinya semua sudah ludes, indikasi dilapangan dijual kepada Pertamini dan pengecer yang tentunya dalam hal ini kuat dugaan adanya persekongkolan diantara pihak APMS dan pengecer dan pertamini.

Bahkan pertamini sampai saat ini di Konawe Utara belum ada ijin yang dikeluarkan oleh badan perizinan, hanya dari pihak dinas pertambangan dan energi Konut yang mengeluarkan surat rekomendasi pertimbangan tekhnis. Hal ini diungkapkan langsung oleh H.Muhardi Mustafa Kadis Pertambangan dan Energi Konawe Utara, melalui Via Telepon, Rabu, (25/8) karena dirinya tak bisa ditemui karena ada tugas diluar daerah.(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *