Kabarone.com, Jakarta – Dalam Pledoi yang dibacakan di persidangan yang digelar selama kurang lebih 3 jam di Pengadilan Negeri (Tipikor) Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum PT BA yakni Hendra Heriansyah, SH dan Safri Noer, SH meminta agar kilennya dibebaskan dari tuntutan Hukum.
“Pledoi isinya itu agar kilennya dibebaskan dari tuntutan Hukum,” ungkap Hendra Heriansyah, SH dan Safri Noer, SH usai sidang, Selasa (30/8).
Tim kuasa hukum PT BA menambahkan, bahwa dakwaan Jaksa terhadap kedua kliennya tidak terbukti. Sebab, hal-hal yang menjadi alasan bahwa kedua klienya terbukti melakukan tindak pidana itu, hanyalah “rekaan Jaksa belaka”.
“Karena muncul secara tiba-tiba alias bimsalabim. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan adanya Pasal 15, namun
hal tersebut tiba-tiba muncul pada saat dibacakannya tuntutan Jaksa dimuka persidangan. Ini sungguh tidak masuk akal dan aneh dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak lazim,” ungkap Hendra.
Dia mencontohkan, bukti-bukti yang muncul dalam tuntutan, ternyata hanyalah copy paste dari kata-kata yang ada dalam surat dakwaan. “Untuk itu kami yakin bahwa klien kami terbukti tidak bersalah. Dan Kami minta para terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Selanjutnya diduga Jaksa KPK Akui terdakwa 1 dan 2 Sudi dan Dandung sepakat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Marudut, untuk melakukan penyuapan kepada kedua pejabat Kejati DKI Jakarta sebesar Rp2 miliar.
“Sebelumya kedua petinggi PT. BA, Sudi Wantoko dan Dandumg Pamularno dituntut Jaksa dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara”.
Selain itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Sudi dan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Diduga Dalam kasus suap ini telah menyeret nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.(Sena).