Terindikasi Korupsi Senilai 181 Juta Kontraktor Asal Nias Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukum4,604 views
Kabarone.com, Gunungsitoli – Dua kontraktor asal Nias Utara, Timelinus Nazara dan Rozaman Lase, yang ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Sumatera Utara. Kedua kontraktor tersebut didakwa kasus Korupsi pada Pengadaan Mikrofon di Sekretariat DPRD Nias Utara Tahun 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa, SH.,MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/09) kepada Kabarone membenarkan bahwa kedua oknum sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

“Kedua terdakwa saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, dan untuk mengembangkan penyidikan kasus itu, saksi sudah kita hadirkan, salah satunya dari Pengusaha Tenggo, dimana sebelumnya kedua terdakwa membeli barang pada Pengadaan Mikrofon itu, dan sidang lanjutan akan digelar minggu depan,“ ungkap Yus Iman Harefa.

“Untuk diketahui, Kedua kontraktor tersebut ditahan karena terlibat langsung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi sebagai Kontraktor Pelaksana dan Pemilik Perusahaan pada Pengadaan Mikrofon di Sekretariat DPRD Nias Utara Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 181 Juta,” jelasnya.

Harefa juga menambahkan, akibat ulah kedua oknum Negara mengalami kerugian sebesar 181 juta. Atas perbuatannya, kedua Terdakwa terancam hukuman Pidana 20 Tahun Penjara.

” Akibat perbuatannya, Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara. ” Tambah Harefa sekaligus mengakhiri pembicaraan. (Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *