Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa, SH.,MH
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa, SH.,MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/09) kepada Kabarone membenarkan bahwa kedua oknum sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kedua terdakwa saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, dan untuk mengembangkan penyidikan kasus itu, saksi sudah kita hadirkan, salah satunya dari Pengusaha Tenggo, dimana sebelumnya kedua terdakwa membeli barang pada Pengadaan Mikrofon itu, dan sidang lanjutan akan digelar minggu depan,“ ungkap Yus Iman Harefa.
“Untuk diketahui, Kedua kontraktor tersebut ditahan karena terlibat langsung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi sebagai Kontraktor Pelaksana dan Pemilik Perusahaan pada Pengadaan Mikrofon di Sekretariat DPRD Nias Utara Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 181 Juta,” jelasnya.
” Akibat perbuatannya, Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara. ” Tambah Harefa sekaligus mengakhiri pembicaraan. (Fr. Lature )
KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…
Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…
Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…
LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…
SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…
TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…