Categories: Hukum

Edy Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Kabarone.com, Jakarta – Panitera PN Jakpus Edy Nasution menjalani sidang perdana di Pengadilan (Tipikor) Negeri Jakpus, atas dugaan bahwa Edy Nasution menerima dana Rp1,5 miliar untuk mengurus sejumlah perkara atas arahan dari Sekretaris Mahakamah Agung Nurhadi.

Hal Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dzakiyul Fikri, Fitroh Rochcahyanto dan Titto Jailani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Dipaparkan Jaksa, uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta uang sebesar Rp 100 juta diterima Edy Nasution berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh Lippo Group soal eksekusi lanjutan atas tanah yang telah dikuasai anak perusahaan Lippo Group, PT. Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) dengan ahli waris Tan Hok Tjioe.

Dalam perkara ini, pihak Lippo Group meminta agar Edy Nasution selaku sekretaris PN Jakpus, membatalkan permohonan eksekusi lanjutan atas lahan yang berlokasi di Tangerang tersebut dan menolak permohonan ahli waris Tan Hok Tjioe.

Untuk mengurus masalah ini, Eddy Sindoro (Chairman PT Paramount Enterprise) dan Ervan Adi Nugroho (Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International), mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah untuk menemui Edy Nasution.

Karena tidak segera ditindaklanjuti terdakwa Edy Nasution, Wresti pun melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI guna membantu pengurusannya.

“Setelah itu terdakwa menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar,” ungkap jaksa Titto.

Permintaan ini kemudian disampaikan Wresti kepada Eddy Sindoro. Namun Eddy Sindoro menyanggupinya hanya sebesar Rp 1 miliar. Wresti pun menyampaikan kesanggpuan pemberian Rp 1 miliar itu kepada terdakwa Edy Nasution.

“Namun terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut Wu, uang tersebut akan digunakan untuk event tenis seluruh Indonesia yang pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar Rp 2 miliar,” jelas jaksa.

Selanjutnya Jaksa menjerat Edy Nasution dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Namun, terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut WU, uang tersebut akan digunakan untuk event tennis seluruh Indonesia yang pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar Rp 2 miliar,” kata Jaksa.

Terhadap permintaan uang oleh terdakwa tersebut, akhirnya Eddy Sindoro hanya menyanggupinya akan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk menyampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Wresti pun menemui terdakwa terkait hanya diterima Rp1,5 miliar oleh Eddy. Dan akhirnya disetujui oleh terdakwa atas arahan Nurhadi, namun diminta dalam pecahan Dolar Singapura.

“Edy Nasution tertangkap tangan KPK pada 20 April 2016 di Hotel Acacia, saat menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy (pegawai PT Artha Pratama Anugerah) yang dititipkan dari Wresti. Uang tersebut diberikan Ervan sebagai perkawinan anak Edy Nasution”. (Sen)

redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

1 hour ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

2 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

5 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

8 hours ago