Harga Raskin di Konut Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah

Kabarone.com, Konawe Utara – Harga Raskin yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp.24 ribu persaknya kini sudah tak berlaku di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sejumlah kepala desa yang dikunjungi wartawan Media ini terbukti menjual Raskin untuk KK Miskin ‎melebihi harga ketetapan pemerintah yaitu Rp.24 ribu persak menjadi 35 ribu bahkan ada yang menjualnya sampai Rp.50 ribu persak.

Hal ini menurut kepala desa yang ditemui, ia lakukan karena adanya sejumlah biaya yang harus ia keluarkan untuk pendistribusian Raskin, mulai dari pembayaran di bulog sampai pada transportasi ke desanya. Bahkan ada Kepala desa yang mengatakan bahwa dirinya harus meminjam uang berbunga dari pengusaha atau ke rentenir karena tak adanya uang pembayaran dari masyarakat desanya. Sedangkan Raskin sebelum disalurkan Bulog harus dibayar terlebih dahulu, karena itulah mereka harus meminjam uang berbunga.

Hal ini merupakan suatu hal yang sangat mengherankan karena Raskin itu sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa dari Bulog atau titik distribusi sampai ke desa atau titik bayar itu harganya adalah Rp.1.600 persak (15 kg) namun kenyataannya tak demikian. Bahkan penyaluran Raskin sesuai dengan ketetapan pemerintah semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah sampai ke titik bayar (TB) di Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).

Sayangnya hal ini tak bisa berlaku di Konawe Utara, entah apa penyebabnya. Mungkinkah ini suatu konspirasi antara kepala desa dengan pihak Bulog, ataukah permainan dari pihak Bulog dengan tidak melakukan penyaluran sampai ke Titik Bayar RTS-PM ataukah justru ini adalah akal-akalan dari Kepala Desa dengan mengatasnamakan biaya transportasi Raskin yang begitu tinggi dan tak adanya dana yang dikumpul dari warga sehingga harus meminjam dari rentenir.

Ini adalah suatu PR pemerintah Konawe Utara dan Pihak BULOG Sulawesi Tenggara untuk melakukan kroscek dilapangan agar masalah ini bisa teratasi dan mendapatkan titik terang atau kejelasan. Jika terbukti hanya alasan Bulog maka pihak buloglah yang harus dikenakan sanksi hukum, namun jika ini adalah akal bulus dari kepala desa yang Nakal maka dia juga harus dikenakan sanksi hukum dengan menyalah gunakan jabatannya atau Korupsi. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *