Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata, PT.ST.Nickel Resources Mangkir

Hukum734 views

Kabarone.com, Sulawesi Tenggara – Sidang ‎pembacaan putusan perkara perdata PT.ST.Nickel Resources, Rabu (5/10) harus ditunda karena pihak tergugat PT.ST.Nickel mangkir alias tidak hadir tanpa keterangan, selain PT.ST.Nickel tergugat IV dan V juga tidak hadir.

Pimpinan majelis sidang perkara yang melibatkan Perusahaan Tambang PT.ST.Nickel Resources ini di‎Ketuai oleh Hayadi,SH, hakim angoota Afrizal,SH, dan Anjar Kumboro,SH.,MH, Panitera M.Sain W,SH.,MH.

“Sidang pembacaan putusan perkara perdata tergugat I, PT.ST.Nickel Resources ditunda karena pihak PT.ST Nickel Resources selaku tergugat I dan tergugat IV dan V mangkir dari sidang hari ini,” kata Afrizal,SH Humas PN Unaaha.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat dalam hal ini ST.Nickel dan tergugat IV dan tergugat V merupakan suatu tindakan yang salah dan keliru besar karena sebagai tergugat I semestinya pihaknya menghadiri sidang hari ini, jelas Afrizal.

Sidang hari ini, lanjut dia’ sudah diagendakan dan tergugat sudah tahu jadwalnya akan tetapi sangat disayangkan ketidakhadiran dari ST.Nickel itu, sehingga bisa menjadikan perjalanan sidang ini akan berlangsung lama.

“Adapun masalah yang dihadapi ST.Nickel adalah terkait masalah lahan yang di olahnya seluas 100 Ha sebagai lahan tambang Nickel, dimana lahan tersebut diklaim oleh warga desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe sebagai lahan milik warga yang diserobot oleh PT.ST.Nickel Resources sehingga terjadilah perkara ini,” ungkap Afrizal.

‎Sementara pihak tergugat II yaitu BPN Konawe dan tergugat III BPN SULTRA tetap hadir di persidangan putusan ini tetapi tetap ditunda pembacaan putusannya karena memberikan kesempatan kepada masing-masing tergugat untuk hadir dipersidangan akan datang (19/10) untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.

Di tempat terpisah, pihak tergugat III, BPN SULTRA, Amrullah kepada wartawan media ini mengatakan pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini karena pihaknyalah yang membuat sertifikat dan yakin bahwa itu sudah jelas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun dirinya juga mengakui jika semua itu tergantung dari putusan pengadilan nanti, kata Amrullah tergugat III pihak BPN Sulawesi Tenggara.
(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *