Categories: Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata, PT.ST.Nickel Resources Mangkir

Kabarone.com, Sulawesi Tenggara – Sidang ‎pembacaan putusan perkara perdata PT.ST.Nickel Resources, Rabu (5/10) harus ditunda karena pihak tergugat PT.ST.Nickel mangkir alias tidak hadir tanpa keterangan, selain PT.ST.Nickel tergugat IV dan V juga tidak hadir.

Pimpinan majelis sidang perkara yang melibatkan Perusahaan Tambang PT.ST.Nickel Resources ini di‎Ketuai oleh Hayadi,SH, hakim angoota Afrizal,SH, dan Anjar Kumboro,SH.,MH, Panitera M.Sain W,SH.,MH.

“Sidang pembacaan putusan perkara perdata tergugat I, PT.ST.Nickel Resources ditunda karena pihak PT.ST Nickel Resources selaku tergugat I dan tergugat IV dan V mangkir dari sidang hari ini,” kata Afrizal,SH Humas PN Unaaha.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat dalam hal ini ST.Nickel dan tergugat IV dan tergugat V merupakan suatu tindakan yang salah dan keliru besar karena sebagai tergugat I semestinya pihaknya menghadiri sidang hari ini, jelas Afrizal.

Sidang hari ini, lanjut dia’ sudah diagendakan dan tergugat sudah tahu jadwalnya akan tetapi sangat disayangkan ketidakhadiran dari ST.Nickel itu, sehingga bisa menjadikan perjalanan sidang ini akan berlangsung lama.

“Adapun masalah yang dihadapi ST.Nickel adalah terkait masalah lahan yang di olahnya seluas 100 Ha sebagai lahan tambang Nickel, dimana lahan tersebut diklaim oleh warga desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe sebagai lahan milik warga yang diserobot oleh PT.ST.Nickel Resources sehingga terjadilah perkara ini,” ungkap Afrizal.

‎Sementara pihak tergugat II yaitu BPN Konawe dan tergugat III BPN SULTRA tetap hadir di persidangan putusan ini tetapi tetap ditunda pembacaan putusannya karena memberikan kesempatan kepada masing-masing tergugat untuk hadir dipersidangan akan datang (19/10) untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.

Di tempat terpisah, pihak tergugat III, BPN SULTRA, Amrullah kepada wartawan media ini mengatakan pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini karena pihaknyalah yang membuat sertifikat dan yakin bahwa itu sudah jelas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun dirinya juga mengakui jika semua itu tergantung dari putusan pengadilan nanti, kata Amrullah tergugat III pihak BPN Sulawesi Tenggara.
(Andi Jumawi)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago