Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia terkait biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tahun 2013.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka yakni “PTA”, ZA bin S mantan Senior Vice President PT. POS, dan “A” pekerjaan
Karyawan BUMN.
Guna mengungkap kasus tersebut, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Heri Wasdika, pegawai PT. POS untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi Heri Wasdika hadir memenuhi panggilan penyidik dan kemudian dimintai keterangannya oleh petugas.
“Pemeriksaan tersebut pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan merupakan Tim dukungan pusat dalam pendistribusian KPS, namun tidak pernah dilibatkan dalam pendistribusian KPS tersebut,” Kata Kapuspenkum Kejagung Drs. Moh. Rum, SH, Jum’at.
“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 2,4 Milyar,” pungkasnya. (Sena).
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…
KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…