Dalam Kasus Hotel MaxOne Sabang, Dirut PT Batavia Land Digugat di PN Jakpus

Hukum2,736 views

Kabarone.com, Jakarta – Penyelesaian kasus sengketa Hotel MaxOne Sabang, dengan cara damai memang sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kini permasalahannya bermuara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perdata, Oktober 2016.

Persidangan sengketa Hotel MaxOne Sabang ini ditangani majelis hakim yang diketuai Hastopo SH. Dalam perkara tersebut Dirut PT Batavia Land Budi Santoso sebagai tergugat I, dan PT. Bank QNB Indonesia Tbk sebagai tergugat II. Selain itu Kantor Pertanahan Jakarta Pusat juga turut tergugat.

Pada posita gugatannya disebutkan, penggugat Devi Taurisa melalui kuasa hukumnya Ahmad Riyadh U.B SH & Partners, adalah merupakan badan hukum yang bernama PT. Batavia Land berdiri tahun 2007 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham dan para pengurusnya; Komisaris Utama Mirlanni Santoso, Direktur Utama Budi Santoso, Direktur Devi Taurisa, dan Franky Fanny Aboetan sebagai Direktur. Aset yang dimiliki antara lain Hotel MaxOne Sabang yang merupakan aset terbesar.

“Para pemegang saham badan usaha ini terdiri dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dengan rincian; Suryamas Agung Perkasa 9.450.000 lebar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000. Budsan Internasional 9.450.000 lembar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000.”

“Namun demikian, tergugat I tanpa sepengetahuan anggota direksi lainnya/RUPS, telah mengajukan kredir Rp 40 milyar kepada tergugat II, PT. Bank QNB Indonesia Tbk dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang. Sementara itu tergugat II, yang telah mengetahui tindakan tergugat I tanpa persetujuan RUPS, tentu saja dilarang menjaminkan hotel yang dimaksut sebagai jaminan hutang. Perbuatan tergugat I dan II, kata penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum”.

Tidak hanya sampai disini saja, tergugat I telah mengalihkan Hotel MaxOne Sabang yang sekarang nilai jualnya Rp150 milyar ini kepada tergugat II, hal ini diketahui melalui surat tergugat II No.0175/MB-IG/V/16 tanggal 17 Mei 2016 yang ditujukan kepada manejemen Hotel MaxOne Sabang. Dalam surat tersebut anatara lain menyebutkan, bahwa hotel yang dimasut yang luas tanahnya 2983 M2 dengan sertifikat HGB No.476 letaknya di jalan H.Agus Salim No. 24 Sabang, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, adalah milik PT. Bank QNB Indonesia.

“Tindakan para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum serta telah membuat kerugian yang besar terhadap penggugat. Dengan demikian para tergugat harus mendapatkan hukuman.”

Oleh karenanya penggugat meminta kepada hakim yang menangani perkara ini antara lain untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, melalukan sita jaminan terhadap obyek yang disengketakan, dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *