Merubah DAS, Tambang Bintet Dibekingi Oknum

Babel, Kabarone.com – Walaupun Polsek Belinyu melalui anggota Babinkamtibmas yaitu Rudi dilapangan (17/10) telah memerintahkan penghentian aktifitas penambangan timah ilegal di Dusun Sungai Pasir, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung (Babel) milik Men Siong (48) warga Dusun Taekompoi pada kawasan Hutan Produksi yang dalam pengawasan PT Inhutani Babel, namun hal itu tidak menghentikan persoalan yang telah ditimbulkan sesudahnya.

Adalah Bachtiar (50), warga Dusun Telang, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu yang telah sangat dirugikan akibat penambangan itu. Seluas sekitar setengah hektar lokasi milik Bachtiar yang dikuasakan oleh PT Inhutani untuk dikelolanya telah berubah menjadi lobang besar dengan ukuran mencapai lebih 1 hektar. Padahal dilokasi tersebut telah dibersihkan dan akan ditanami dengan tanaman kelapa sawit, dengan sistim kemitraan yang dilengkapi dengan dokumen persuratan dari PT Inhutani Babel.

“Sudah hampir 4 bulan tambang milik Men Siong merusak lahan saya demi mengeruk bijih timah yang saya perkirakan telah mencapai sekitar 25 ton, jika dirupiahkan sekira Rp 2,5 milyar”, kata Bachtiar kepada tim media ini.

Bachtiar sendiri merupakan anggota Kelompok Tani bernama Makmur yang diketuai Fatimah dengan luas lahan kemitraan sekitar 125 hektar yang dianggotai sebanyak 37 orang petani.

Bukan itu saja, tambang milik Men Siong berani merubah Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk ditambang, yang tentu hal itu diduga salah satu penyebab banjir dihilirnya seperti di Dusun Stasiun 6 beberapa bulan kebelakang.

“Belum lama di Dusun Stasiun 6 terjadi banjir, penyebabnya kami kira adalah dirusaknya DAS dihulu, seperti apa yang dilakukan oleh tambang milik Men Siong itu”, tutur seorang warga Belinyu.

Keberanian Men Siong menambang padahal tanpa perijinan karena disinyalir ada yang membekingi. Ada oknum TNI AL berpangkat Sersan Mayor berinisial Jun, bersama beberapa rekannya, yang dikenali sebagai “raja kordinasi” diduga dibelakang Men Siong. Peran oknum Jun ini adalah mengelola alat berat tambang jenis eksavator yang digunakan untuk menggali lobang tambang sedalam 8 meter. Tim Kabarone.com sebelumnya menemukan 2 unit eksavator pada tambang tersebut.

Karena menimbulkan keresahan, sudah sewajarnya pelaku diseret ke muka hukum sebab jika dicermati, penambangan itu telah melanggar sejumlah Undang Undang seperti : UU Pertambangan dan MINERBA No. 4 tahun 2009, UU No. 41 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2013 tentang Kehutanan, UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009 serta PP No. 37 tahun 2013 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *