Categories: Hukum

PN-Gusit ” Tolak ” Eksepsi Terdakwa Yuniman Zebua

KabarOne.com, Gunungsitoli – Sidang perkara pidana pada penggunaan surat palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua (54) alias Ama Karnova kembali di gelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Senin (17/10).
Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama, SH, MH menolak semua eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yuniman Zebua Alias Ama Karnofa, karena tidak sesuai dengan pokok materi dan bertolak belakang dengan materi dakwaan yang di ajukan oleh JPU yaitu tentang tindak pidana pada penggunaan surat palsu, sementara  eksepsi yang disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa tentang  masalah kepemilikan objek perkara pada sengketa tanah ( Perdata ).
Sebelumnya, Terdakwa Yuniman Zebua alias ama Karnova yang juga dirinya selaku Kaban Litbang di Kabupaten Nias, menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan surat jual beli atas kepemilikan tanah (Pantai Bunda) yang terletak di Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Dimana dalam surat jual beli tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan oleh pihak pelapor, yaitu  tanda tangan penjual ( Talinaso Zebua ) dan disebut pihak pertama, dan isi surat yang di cantumkan serta pihak- pihak yang berbatasan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta berdasarkan  dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut NO.5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan bahwa Tanda tangan pihak pertama ( Talinaso Zebua ) dinyatakan Non Identik.
Dari Hasil penelitian Laboratorium Forensik ini lah akhirnya terdakwa Yuniman Zebua di tetapkan sebagai tersangka oleh polres Nias (30/11/15) lalu.
Lebih lanjut Majelis hakim Hendra Utama, SH, MH dalam nota putusan sela, ” menolak dakwaan eksepsi Yuniman zebua SE, MM atau alias ama karnova, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan perkara dengan Nomor : 166/T/2016/PMJST serta menangguhkan biaya sampai keputusan akhir. ” Tegas Hendra sembari menutup sidang.
Sidang selanjutnya Tanggal 27 Oktober 2016 dengan Agenda penunjukkan saksi.
Atas di tolaknya eksepsi kuasa Hukum terdakwa Yuniman Zebua yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Utama, SH, MH pada putusan sela tersebut pihak pelapor (korban ) Melkhisedek Harefa Kepada KabarOne menilai bahwa Keadilan itu benar adanya.
” Kami sebagai pihak pelapor, keluarga besar kami melihat keadilan masih ada, apa pun cara seseorang untuk membenarkan dirinya, baik di depan pengadilan atau pun di depan tuhan, maka yang benar tetap lah benar.” Harap Melkhisedek.
Harefa juga berharap, supaya keberadaan Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai Wakil Tuhan di bumi, benar- benar hadir bagi mereka para pencari keadilan.
” Jadi dalam hal ini, kami mengharapkan putusan kedepan benar-benar berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku di negara ini. manusia boleh membenarkan dirinya, manusia boleh mencari pembelaan di mana-mana, namun mata tuhan tidak pernah berkedip di setiap tingkah laku kita. Semoga dalam hal ini, pelaksanaan sidang supaya pengadilan benar-benar bekerja secara profesional dan lebih menunjukkan taringnya dalam meneggakkan keadilan. ” Pintanya. (Fr. Lature)
redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

1 hour ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

2 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

5 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

8 hours ago