MENPAN RB : Apabila ASN Terbukti lakukan Pungli, sanksi yang Paling Pantas adalah “Pecat”

Daerah, Regional1,010 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Pungli (Pungutan Liar) diibaratkan seperti penyakit orang politik. Apabila penyakit ini mati pasti akan tumbuh kembali dikarenakan pungli ini sudah menjadi penyakit lama. Untuk itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Asman Abnur ,SE ,M.Si menegaskan tidak akan segan memecat ASN yang terbukti melakukan pungli.

“Apabila dikemudian hari ada ASN ( Aparatur sipil Negara ) terbukti melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan memecatnya. Hal ini sama apabila pungli ini terjadi didaerah tentunya Bupati sebagai Kepala Daerah berhak memberhentikan ASN tersebut Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Pasal 87,” ungkap Menpan RB saat jumpa pers di gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam Festival OGP ( Open Government Partnership ), Rabu (19/10).

Menurut Menpan, harapan kedepannya supaya tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara yang bermain-main dengan Pungli. Dalam kesempatan itu Menpan juga menyampaikan mengenai OGP, yangmana Kabupaten Bojonegoro Terpilih mewakili Indonesia sebagai daerah percontohan dalam ajang Open Government Partnership atau Percontohan Pemerintah Daerah Terbuka.

“Kabupaten Bojonegoro lolos bersanding dengan 14 daerah di negara lain seperti Madrid, Paris, Sao Paulo dan Soul/ Tentu kita sebagai warga Indonesia pantas berbangga dan daerah lain layak menirunya,” pungkas Menpan RB Asman Abnur ,SE ,M.Si.  ( Dan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Jangan hanya ASN yang bawahan, ASN yang atasan juga PECAT, entah itu BUPATI atau Wakil Bupati nya….. dan juga bagai mana terhadap Anggota Dewan..? siapa yang akan MECAT ?????…..