2 PNS Gunungsitoli Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Hukum1,229 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali menggelar sidang tuntutan terhadap Dua Oknum Pengguna Narkoba yakni terdakwa JT dan SM yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila Kota Gunungsitoli, Senin (24/10).

Dalam fakta persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rifqi Leksono, SH membacakan tuntutan  terhadap kedua terdakwa  JT dan SM dengan menggunakan Pasal 127 Huruf (A)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara. Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU membacakan dakwaan yang memberatkan kepada kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan narkoba, Kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta Kedua terdakwa memberi keterangan yang berbelit – belit dalam persidangan,” sebut Rifqi.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum ke dua terdakwa sesuai sesuai dengan perbuatanya.

Dari Pantauan KabarOne Menanggapi Dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kedua oknum terdakwa, Kuasa hukum JT dan SM akan menyampaikan keberatan secara tertulis dan selanjutnya Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa, hingga sidang di tunda minggu depan. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *