Jajaran Polsek Tambakrejo Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Hukum884 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Aksi pembalakan liar masih terjadi, kali ini terjadi di dalam kawasan hutan petak 83h RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan yang masih ikut dalam Desa/KecamatanTambakrejo pada hari Jumat (21/10) sekira pukul 17.30 wib. Mendengar adanya laporan dari KRPH Kaliaren Sugijanto, anggota Polsek Tambakrejo langsung menangkap pelaku.

Adapun para pelaku yang ditangkap yaitu WS bin KN warga Dusun Kaliaren Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo dengan barang Bukti yang disita dari tangan pelaku kayu jati ukuran 210x35x30, Sebuah gergaji potong, sebuak kapak besar, tali tampar biru dengan panjang 10 m berdiameter 1 cm serta satu buah motor Yamaha RXS hitam tanpa plat nomor.

IMG-20161023-WA0022Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom menuturkan, kronologis kejadian tersebut yaitu pada Jum’at (21/10) sekira pukul 06.30 Wib pelaku berangkat kehutan RPH Kaliaren yang berjarak 1km dengan menaiki sepeda motor yamaha RXS warna hitam tampa plat nomor membawa Alat gergaji potong, kapak besar dan tampar warna biru panjang 10m berdiameter 1cm sebagai tali, kemudian menebang pohon dengan gergaji setelah memanjat pohon dengan ketinggian 9 m.

Selanjutnya pelaku pulang sekira pukul 08.30 wib. Setelah pelaku pulang, sekira pukul 13.30 Wib pelaku kembali ke kawasan hutan dengan maksud  mengambil kayu hasil memotong. Setelah berhasil dibuat pesegi dengan ukuran 210x35x30 kemudian diangkut menggunakan motor.

“Akhirnya pelaku tertangkap sekira jam 17.30 Wib saat berjalan arah pulang”, terang Kapolsek.

Akibat pembalakan liar tersebut RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan menderita kurugian sebesar Rp. 1.031.140 rupiah. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro.

Dugaan Tindak Pidana pelaku tentang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkap secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e junto Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI NO 18 TH 2013 Tentang Pencegahan, pemberantasan, Perusanan Hutan.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Kapolsek. ( Dan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *