Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendra S. Utama, SH, MH dalam agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban sebanyak 6 orang termasuk saksi pelapor Melkhisedek Harefa.
Dari pantauan KabarOne saat sidang berlangsung pengacara terdakwa Sehati Halawa, SH beberapa kali diperingatkan oleh ketua Majelis Hakim agar pertanyaan yang diajukan kepada saksi konsisten terhadap kasus yang sedang disidangkan yakni kasus pidana pemakaian surat jual beli yang diduga palsu.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum sempat melakukan protes kepada pengacara terdakwa agar tidak mengalihkan ke perdata, begitu juga saksi 1 Melkhisedek Harefa tidak bersedia menjawab beberapa pertanyaan dari pengacara terdakwa Sehati Halawa, SH karena dianggapnya tidak sesuai dengan materi yang disidangkan.
Saksi 1 Melkhisedek Harefa yang diwawancarai wartawan usai sidang Kepada KabarOne menyampaikan bahwa pengacara terdakwa berusaha menggiring pertanyaan ke kasus perdata kepemilikan lahan yang disengketakan yang berada di Desa Fodo.
Menurut Harefa pada tahun 2010 yang lalu, pihak terdakwa menggugat Arisman Harefa dan Ekasila Panuristinaya atas kepemilikan tanah di Pantai Bunda desa Fodo.
Lebih lanjut di jelaskan nya pada tahun 2012 para penggugat kembali mengajukan gugatan dengan bukti baru yaitu surat jual beli tanggal 8 November 1973 dari Talinaso Zebua ( penjual ) dan Fatolosa Zebua ( pembeli ). Setelah melalui proses persidangan saat itu Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan Nomor : 20/Pdt.G/2012/PN.GS, halaman 21 bukti penggugat P 14 Surat yual beli tanggal 8 November 1973, memenangkan gugatan para penggugat yang terdiri dari : Lina Larosa, Yuniman Zebua alias Ama Carnofa ( terdakwa ), Famoni Zaro Zebua, Yulianus Zebua, Martin Zebua, Sudiria Zebua, Kristiani Zebua, Rostini Zebua.
Dianya juga berpendapat bahwa para penggugat yang berjumlah 8 orang terbukti telah menggunakan surat jual beli yang diduga palsu, dan seharusnya kedelapan orang tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Melkhisedek Harefa sebagai saksi pelapor mengharapkan kepada majelis hakim dan JPU pada sidang berikutnya agar tidak terpengaruh terhadap argumen pengacara terdakwa dan terdakwa yang berusaha menggiring kasus pemalsuan surat yual beli ( jual beli ) ke kasus perdata sengketa tanah.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Terdakwa Yuniman Zebua alias ama Karnova yang juga menjabat Kaban Litbang di Pemerintahan Kabupaten Nias, menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan surat jual beli atas kepemilikan tanah di Pantai Bunda yang terletak Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Dalam surat jual beli tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan oleh pihak pelapor, yaitu tanda tangan penjual ( Talinaso Zebua ) dan disebut pihak pertama, dan isi surat yang di cantumkan serta pihak- pihak yang berbatasan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta berdasarkan dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor : 5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan bahwa Tanda tangan pihak pertama ( Talinaso Zebua ) dinyatakan Non Identik. Dari Hasil penelitian Laboratorium Forensik inilah akhirnya Yuniman Zebua alias Ama Carnofa di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias pada tanggal 30 November 2015 yang lalu, dan akhirnya menjadi terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi 1 Melkhisedek Harefa yang juga sebagai pelapor, mejelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada kamis tanggal 3 November 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berikutnya. (Fr.Lature)