Categories: Hukum

Modus Tak Mempan, Saksi “Bongkar” Kasus Terdakwa Yuniman Zebua Kaban Litbang Nias

KabarOne.com, Gunungsitoli – Sidang kasus perkara pidana pada penggunaan surat palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua yang juga selaku Kaban Litbang Nias dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi kembali digelar di ruang sidang pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pattimura Kota Gunungsitoli. Kamis (03/11)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Hendra S. Utama, SH, MH, dan ke empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan di depan Majelis hakim.

Dari Pantauan KabarOne saat saksi pertama memberikan keterangan, JPU dan Penasehat hukum terdakwa sempat berdebat berkali-kali.

” Saudara Penasehat hukum terdakwa agar fokus pada sidang pidana, jangan menggiring ke perdata. ” Ucap Hendra selaku Ketua Majelis hakim mengingatkan.

Selanjutnya, pada keterangan ketiga saksi berikutnya di depan majelis hakim menyebutkan bahwa pada tanggal 5 Augustus 2012 yang lalu, terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa bersama istri terdakwa Yatania Harefa Alias Ina Karnova datang ke rumah Asafati Zebua Alias Ama Gayama dengan membawa fotocoy surat jual beli yang diduga palsu tersebut.

Dari pengakuan saksi, saat itu terdakwa meminta kepada Asafati Zebua Alias Ama Gayama (Alm) supaya tidak menjadi saksi Arisman Harefa dalam kasus perdata sengketa tanah di Pantai Bunda (Objek Perkara).

” Talinaso Zebua (Ayah Asafati Zebua) telah menjual tanah tersebut kepada orang tua saya Fatolosa Zebua dan ini buktinya, ” Kata saksi menirukan bahasa Terdakwa Yuniman Zebua dan sambil meninggalkan fotocopy surat jual beli tanah yang dimaksud diatas meja.

Namun saat itu orang tua saksi menolak permintaan terdakwa, dan membantah dengan mengatakan tidak pernah menanda tangani surat jual beli tanah yang disodorkan terdakwa kepadanya, dan juga orang tuanya (Talinaso Zebua) tidak pernah menjual tanah kepada orang tua terdakwa.

Tidak cukup sampai disitu, saksi juga mengatakan terdakwa Yuniman Zebua pernah menakut-nakuti Asafati Zebua alias Ama Gayama (alm) dengan modus “sumpah”.

“ Hati- hati kalau menjadi saksi dipengadilan kamu akan disumpah, kalau kenak sama kita tidak masalah, namun jika sumpah itu jatuh sama cucumu, bagaimana…? sambil
menunjuk cucunya yang masih bayi, ” Sebut saksi menirukan.

Saat majelis hakim menanyakan kepada salah seorang saksi, alasannya selalu mengingat tanggal 5 Augustus 2012.

“ Makanya saya teringat tanggal tersebut dan tidak terlupakan dikarenakan pada waktu itu anak saya yang masih bayi yang tidak tau apa-apa dalam masalah ini dikait-kaitkan. “ Ucapnya sambil menangis menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 10 November 2016 agenda mendengarkan keterangan dari saksi selanjutnya.
(Fr.Lature)

redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

17 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago