Categories: Hukum

Kasasi Ditolak, Kepala Bappeda Dijemput Kejari Kota Kediri

Kabarone.com, Kediri Kota – Simpang siur penahanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri bernama Suprapto akhirnya terjawab.Hari ini Jumat (18/11/16) Kejari Kota Kediri mengadakan Jumpa pers terkait penahanan tersebut.

Dalam jumpa pers tersebut Kajari Kota Kediri Benny Santoso SH MH di damping Kasi Pidsus A.Rosyid dan Kasi Intel Supriadi menuturkan bahwasanya penahanan tersebut di lakukan kepada terdakwa Suprapto setelah Kejari Kota Kediri menerima amar putusan dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Putusan MA No.541 K/Pid.Sus/2013 yang intinya menolak kasasi dari pemohon kasasi yaitu saudara Suprapto.

“Terdakwa kita jemput setelah ada putusan dari MA yang menolak permohonan banding saudara terdakwa” jelasnya.

Lebih lanjut Benny mnambahkan Suprapto merupakan terpidana Kasus Korupsi Dana Kas Daerah (Kasda) di tahun 2007 sebesar 30 miliar.Di masa pemerintahan Walikota A.Maschut tersebut Suprapto yang menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Kas Daerah Edy Herwanto bersama melakukan perbuatan tersebut,namun ketika di sidang pengadilan Tipikor Surabaya Edy H menerima putusan tersebut dan Suprapto mengajukan banding.

“Posisi kasus tersebut secara ringkas Suprapto menerima hadiah dari PT SAU sebesar 320 jt sebagai imbalan atas di investasikanya dana idle ke bank sebesar 30 miliar”imbuh Benny.

Lebih lanjut Benny menuturkan bahw aliran dana tersebut di nikmati oleh 4 orang dan karena kasus tersebut sudah lama kalau memang di temukan bukti baru bisa di tinjau ulang.Terakit dengan kabar terdakwa sempat melawan ketika di eksekusi Benny menambahkan bahwa terdakwa cooperative dan tidak melawan.

Perlu di ketahui sebelumnya beredar kabar bahwa Kejari Kota Kediri mengeksekusi Suprapto pada hari Rabu (15/11/16) namun berita tersebut masih simpang siur karena pihak Kejari Kota Kediri terkesan saling lempar dan hari ini kemudian Kajari mengadakan jumpa pers kaitan tersebut.

Atas putusan MA tersebut terdakwa kemudian di jebloskan ke lapas II Kediri dan harus menjalani hukmuman badan selama 1 tahun dipo tong masa tahanan 22 hari.(sis)

redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

8 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

9 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

9 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

11 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

17 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

17 hours ago