Masyarakat Kepuh Minta Satgas Saberpungli Turun OTT

Daerah, Regional1,195 views

Kabarone.com, Cirebon – Meskipun Presiden Jokowi sudah memproklamirkan sapu bersih pungutan liar (saber pungli), rupanya belum menyentuh masyarakat pedesaan. Seperti dikeluhkan warga Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon adanya pungutan liar puluhan ribu rupiah ketika warga pembuatan perubahan nama pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi & bangunan (PBB) dan minta Satgas Saberpungli OTT.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan ketika warga melakukan transaksi jual-beli tanah atau rumah yang akta jual beli dibuatkan melalui perantara pihak perangkat  pemerintah desanya, yang secara otomatis merubah nama objek pajak di SPPT PBB, ternyata nama di SPPT PBB tidak berubah. Sehingga masyarakat yang sadar bayar pajak dan ingin namanya tercantum di SPPT PBB, terpaksa harus melakukan perubahan terlebih dahulu melalui pemerintah desa.

Kemudian warga yang hendak melakukan perubahan SPPT PBB tersebut melalui “tangan tangan” perangkat desa menyerah berkas persyaratan permohonan perubahan SPPT PBB seperti foto copy KTP, akta jual beli, SPPT PBB, IMB, SSPD BPHTB, bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir (STTS) terus mengisi formulir mutasi obyek/subyek PBB yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Cirebon dan sekaligus menyerahkan biaya puluhan ribu.

Kacung salah seorang warga setempat kepada media ini menceritakan anaknya beberapa tahun lalu melakukan transaksi membeli sebuah rumah. Karena dalam SPPT PBB masih atas nama milik pertama, maka baru kemarin diurus mutasi objek/ subyek PBB dari pemilik pertama dirubah menjadi nama pemilik kedua (anak saya) .

” Pengurusan mutasi objek/ subyek PBB anaknya itu melalui kepanjangan tangan perangkat desa yaitu salah seorang kader PKK berinisial Ny.Su dikenakan biaya sebesar Rp 70.000,-” ungkap Kacung kepada media ini Jum’at (18/11) di rumahnya.

Menurut Kacung, selain anaknya juga masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang melakukan mutasi objek/ objek PBB baik  langsung ke aparat desa maupun melalui kepanjangan tangan perangkat desa dikenakan biaya berkisar antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribuan.

Kalau memang resmi dalam proses mutasi objek/ subyek PBB dikenakan biaya berapa pun tidak masalah. Asalkan setiap masyarakat pemohon mutasi objek/ objek PBB mengeluarkan uang diberikan tanda terima (kwitansi), apalagi biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, mencapai puluhan ribu rupiah. Seperti kalau belanja di toko-toko modern berapa jumlah rupiah pun akan diberikan struk/nota pembayaran, ungkapnya.

” Bilamana masyarakat pemohon mutasi objek/ subyek PBB bayar sampai Rp 70 ribu & tidak ada bukti transaksi  pembayaran ( kwitansi), maka yang diterima oknum perangkat disebut pungli dan dimohonkan kepada Satgas Saberpungli segera turun tangan untuk membantu masyarakat dalam operasi tangkap tangan (OTT), ” pintanya.

Konon dari uang pungli tersebut sudah mencapai puluhan juta rupiah, jika pungli tidak diberantas, maka sangat merugikan masyarakat & menghambat pembangunan. Untuk Satgas Saberpungli melakukan OTT, tegasnya.

Sementara Kuwu Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Wardaya ketika ditemui dikantornya tidak ada ditempat & saat dikonfirmasi melalui WA ( WhatsApp ) menyatakan tidak ada biaya. ” Tidak ada biaya dalam proses perubahan mutasi objek/ subyek PBB,” jawab Wardaya melalui WA Jum’at (18/11)*** Mulbae.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *