Kabarone.com, Cirebon – Warga minta Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon transparan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Karena sudah satu tahun hasil kinerjanya dipertanyakan apa – apa yang sudah dikerjakan baik itu pembangunan pisik maupun perekonomian peningkatan kesejajteraan masyarakat desa hingga sudah menghabiskan keuangan negara berapa rupiah dengan menggunakan sumber dana anggaran belanja dari mana saja.
Masyarakat setempat mempertanyakan kinerja kuwu selama ini dengan pengeluaran besaran anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dipergunakan untuk apa saja. Sebab melihat adanya sejumlah pembangunan pisik, dilokasi tidak terdapat papan informasi kegiatan seperti yang menunjukan nama proyek, volume & jumlah anggaran, kata Ujang salah seorang warga sempat kepada media ini Jum’at (25/11).
Menurutnya pihak pemerintah desa setiap melakukan kegiatan tidak transparan dalam melaksanakan pembangunan dengan penggunaan APBDes. Ironisnya ketika ada masyarakat yang bertanya tentang apa kegiatan yang sudah dikerjakan tetapi justru Kuwu tidak mau memberikan penjelasan dan sepertinya tidak boleh diketahui publik hingga terkesan kinerjanya tak perlu ada dikoreksi dan merasa sudah benar.
Belakangan dikabarkan Pemerintah Desa Lurah dalam melaksanakan pembangunannya selain menggunakan dana APBDes, juga mendapat bantuan dana dari Departemen Sosial (Depsos) sebesar Rp.190 juta & dana hasil penjualan tanah titisara sebesar Rp.70 juta, ungkapnya
Informasi apa yang telah disampaikan masyarakat ternyata bukan hanya isapan jempol belaka, ternyata Masnan Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon ketika dikonfirmasi media ini Jum’at (25/11) di kantornya mengaku sudah memimpin menjalankan pemerintahan desa ini selama satu tahun dan sebelumnya hanya jadi perangkat desa.
Akan tetapi ketika ditanya selama satu tahun menjabat Kuwu Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan pembangunan apa saja & berapa biaya serta dana anggaran dari mana dan kuwu tidak mau mejawab.
“Jangan tanya-tanya soal dana anggaran, hal itu menjadi urusan saya sendiri dan tidak perlu di ekspos, sudah terekspos media cetak lokal. Selain itu sudah paham soal kinerja lembaga publik seperti diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” tandas Kuwu Lurah, Masnan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Eris Suhendi ketika dikonfirmasi kepada media ini Sabtu (26/11) melalui sambungan telpon menyatakan masih banyak lembaga publik tidak mengerti isi UURI No.14 Tentang KIP, juga Kuwu Lurah, Masnam belum memahami amanat UURI Nomor 14 tentang KIP, kalau PPID sudah mengerti, maka ada kewajiban badan publik yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berbeda di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Apabila badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UURI Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, pungkasnya.”””Mulbae