Kuwu Desa Luwung Kencana Diduga Gelapkan 4 Tanah Bengkok Perangkat

Daerah, Regional3,440 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca dilantiknya kuwu definif desa luwung kencana kecamatan susukan kabupaten cirebon tahun 2015 desember silam kini menyisakan polemik dengan 4 perangkat desa nya,hal tersebut dilontar kan salah satu perangkat desa yang dimenangkan atas sidang putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di bandung jawa barat.

Sugandi dan kawan-kawan ketika dikonfirmasi kabarone.com beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kerja mengabdikan diri melayani masyakat desa luwung kencana dari sebelum idris menjabat. namun bukan mendapat kesejahteraan dalam kehidupan setelah kuwu dipimpin Idris.justru kini malah menelan pil pahit katanya, ketika hasil jerih payah bekerja dijajaran perangkat desa kini sawah bengkok milik garapan nya untuk musim tanam tahun 2016-2017 diduga sudah dijual sewa harapan nya dan diduga dicaplok oleh kuwu nya ( Idris ).

Karena idris selaku kuwu desa luwung kencana kecamatan susukan kabupaten cirebon ini tidak mau mengembalikan hak sewa garapan sawah bengkok dari keempat perangkat desa nya yang seluas 8 Ha. Masing-masing, sugandi,Sakir,Salim,Masduki. Maka permasalahan ini saya berempat melaporkan ke polres cirebon dengan nomer LP.B./386/XI/2016/JABAR/RES CRB.pada tanggal 08 November 2016.

IMG-20161207-WA0008_resized_2Sugandi Cs.meminta kepada jajaran penyidik Unit 1 polres cirebon agar proses ini berjalan sampai kemeja hijau ( Pengadilan ) karena kuwu idris diduga telah melanggar amar putusan ptun.karena putusan ptun tersebut sudah tidak dianggap dan tidak berlaku lagi bagi kuwu idris.pinta sugandi mengakhiri.

Ditempat terpisah kuwu idris ketika dikonfirmasi kabarone.com diruang kantor kuwu idris justru kosong melompong. Menurut salah satu perangkat desa nya Mustopa selaku kaur umum / Kasi pelayanan.tidak menutup kemungkinan kuwu idris jarang masuk kantor lima hari kerja itu dari senin sampai jum’at jarang pernah hadir masuk kantor,itulah jawaban dari perangkat dengan ringan nya.

Tim kabarone.com mengkonfirmasikan hal ini ke Kasipem.( Kepala Seksi Pemerintahan ) kecamatan susukan,Wanda mengatakan mestinya tanah bengkok milik garapan 4 perangkat desa luwung kencana itu tidak boleh disewa garapkan ke orang lain.atau dijual sewa nya karena obyek tersebut dalam proses perardilan.artinya kalaupun boleh dijual sewa garaoan nya tapi hasil jual sewa garapan itu dimasukan ke khas desa bukan malah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi nya.

Wanda.padahal dari beberapa sebelum nya saya sudah berkal-kali memberikan arahan agar jangan dijual sewa garapan nya karena masih status sengketa.pungkas nya.****Sukadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *