Disampaikannya bahwa pihak Pengacara Terdakwa Yuniman Zebua dihadapan majelis hakim sepakat untuk sidang agenda menghadirkan saksi A Decharge tidak ada lagi.
” Maka untuk sidang berikutnya tanggal 22 Desember 2016 mendatang, langsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ” Paparnya.
Atas ketidak hadiran saksi A Decharge pada sidang dugaan penggunaan surat palsu itu oleh Terdakwa Yuniman Zebua, Kuasa Hukum Pelapor, Yudikasi Waruwu, SH, MH menjelaskan, saksi A Decharge adalah kesempatan kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang membuktikan terdakwa tidak bersalah.
” Dan sesuai yang saya dengar tadi diruang persidangan, kalau pihak kuasa hukum terdakwa telah sepakat hari ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk menghadirkan saksi meringankan, karena sidang berikutnya telah diagendakan yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jelasnya.
Dianya mengharapkan, proses persidangan cepat selesai, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pihak korban, sehingga supremasi hukum bisa ditegakan seadil adilnya.
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…