Categories: Hukum

Saksi Tak Hadir, Terdakwa Yuniman Zebua Semakin Terancam…!!!

KabarOne.com, Gunungsitoli – Saksi A Decharge (saksi meringankan terdakwa) pada sidang kasus Tindak Pidana Dugaan penggunaan surat jual beli tanah oleh terdakwa Yuniman Zebua alias ama Karnova ditunda  dengan alasan berhalangan hadir.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marojahan Pangaribuan, SH ketika ditemui dipengadilan Negeri Gunungsitoli, Jln. Pancasila, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
” Sidang perkara atas nama Yuniman Zebua yang dijadwalkan hari ini Kamis, (15/12/2016), dengan agenda menghadirkan saksi A Decharge ditunda, karena saksi yang dihadirkan terdakwa berhalangan hadir, ” Ucap Panggaribuan kepada KabarOne

Disampaikannya bahwa pihak Pengacara Terdakwa Yuniman Zebua dihadapan majelis hakim sepakat untuk sidang  agenda menghadirkan saksi A Decharge tidak ada lagi.

” Maka untuk sidang berikutnya tanggal 22 Desember 2016 mendatang, langsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ” Paparnya.

Atas ketidak hadiran saksi A Decharge pada sidang dugaan penggunaan surat palsu itu oleh Terdakwa Yuniman Zebua, Kuasa Hukum Pelapor, Yudikasi Waruwu, SH, MH menjelaskan, saksi A Decharge adalah kesempatan kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang membuktikan terdakwa tidak bersalah.

” Saya melihat kalau Hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa yaitu memberikan waktu yang sama untuk menghadirkan saksi, jadi apapun alasan tidak hadirnya saksi A Decharge, kuasa hukum terdakwa yang lebih mengetahuinya hal itu. ” Ucap Yudikasi.
Di Sebutkannya bahwa Kuasa Hukum terdakwa tidak kembali menghadirkan saksi A Decharge pada persidangan berikutnya.

” Dan sesuai yang saya dengar tadi diruang persidangan, kalau pihak kuasa hukum terdakwa telah sepakat hari ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk menghadirkan saksi meringankan, karena  sidang berikutnya telah diagendakan yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jelasnya.

Dianya mengharapkan, proses persidangan cepat selesai, tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pihak korban, sehingga supremasi hukum bisa ditegakan seadil adilnya.

Sementara, Melkhisedek Harefa sebagai pihak pelapor saat di mintai tanggapanya mengatakan bahwa Persidangan dugaan penggunaan surat palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa hari ini terkesan mengulur-ngulur waktu.
” Soalnya pada persidangan sebelumnya mereka meminta Dua minggu untuk waktu  Persidangan dalam menghadirkan saksi meringankan untuk Terdakwa sementara hari ini tidak hadir,  ” Sebut Melkhisedek.
Pihak Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Karnofa sendiri saat di konfirmasi via seluler tak mau memberikan berkomentar.
” Silahkan tanya sama Pengacara saya, kalau masalah tidak hadirnya saksi A Decharge langsung sama Pengacara saja, ” Mintanya. (Fr. Lature)
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago