Warga Balongrejo Minta Tanah Yang Dipakai Balai Desa Kembali

Daerah, Regional703 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Tanah yang di tempati Balai Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro kini menjadi tanah sengketa. Pasalnya tanah tersebut milik almarhum Kusno dan sekarang diminta kembali para ahli waris yaitu Kusnan, Supiyan, Kasri, Sarmi dan Rawi Kiswati. Para ahli waris didampingi LSM LIPRB Gemati selaku ketua Manan. Pemerintahan Desa Balongrejo kemarin memberikan keterangan dalam hearing dengan Komisi A DPRD Bojonegoro yang membidangi bidang hukum dan pertanahan.

Menurut Kusnan pada tahun 1991 mulai mengetahui bahwa tanah yang di tempati Balai Desa Balongrejo adalah tanah milik orang tua nya hal itu dapat dibuktikan dengan nomor persilnya sama dan atas nama orang tua saya. Dalam buku C Desa nomor 120 dengan nomor persil 173 tandas Manan selaku ketua LSM LIPRD. Waktu itu para ahli waris minta ganti rugi Rp 400 ribu per meter. Karena tidak kunjung ada jawaban akhirnya kami mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro.

Sementara itu Kepala Desa Balongrejo Subagyo membenarkan akan memberikan kompensasi kepada para ahli waris, namun bukan kompensasi ganti rugi tanah melainkan kompensasi untuk tanda tangan pelepasan tanah yang diatasnya ditempati Balai Desa. Sementara menurut Komisi A DPRD Bojonegoro memberikan saran agar masalah tersebut di musyawarahkan ulang. Jika ahli waris akan diberi ganti rugi maka besaranya ganti rugi harus ditentukan lewat musyawarah desa dan ditentukan oleh tim independen. Dan jika kedua belah pihak tidak bisa mencapai kesepakatan maka kasus harus diselesaikan lewat pengadilan(pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *