Kasus Kecelakaan di Jl. BSD Raya Utama Akhirnya Diselesaikan Secara “Kekeluargaan”

KabarOne.com, Tangerang – Kasus kecelakan yang menimpa Nurusiti Harefa di Jl. BSD Raya Utama Kelurahan Lengkong, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dengan Mobil jenis Inova bernopol B 1233 BYY yang dikemudikan oleh Kartono dengan sepeda motor bernopol B 6028 GEE yang dikendarai oleh Nurusiti Harefa (5/07) lalu, berujung pada upaya damai, dimana pihak pelaku penabrak (kartono) telah meminta maaf secara langsung kepada Nurusiti Harefa (korban), keluarga dan juga kepada organisasi pewarta tangerang.

Hal ini di Ungkapkan oleh Penasehat Hukum korban Wardaniman Larosa, SH., CLA kepada KabarOne via seluler.

” Perdamaian ini telah dilaksanakan di Polres Tangerang Selatan (24/12), Kemaren. sekitar pukul 10.00 Wib, diruang mediasi polres tangerang selatan yang disaksikan secara langsung oleh Kasat Lantas (Lalu Hedwin) dan Kanit Lantas beserta Tim Penyidik Unit I Laka Lantas Polres Tangerang Selatan. ” Ungkap Warda. Minggu, (25/12).

Selain itu, perdamaian tersebut juga turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan organisasi Pewarta Tangerang, Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Korban.

Wardaniman Larosa, SH., CLA. menerangkan bahwa upaya damai ini berasal atas inisiatif dari pihak Kartono untuk meminta maaf kepada sdri Nurusiti Harefa, keluarga dan paguyuban Nias yang selama ini mengawal persoalan ini dan mengganti seluruh biaya pengobatan perbaikan motor dan kerugian klien saya lainnya.

” Oleh karena itu, klien saya menghargai itikad baik tersebut, sehingga dengan segala pertimbangan telah dilakukan Penandatangan perjanjian perdamaian di polres tangerang selatan. ” Cetusnya.

Ditambahkannya, Pada saat Penandatangan perjanjian perdamaian tersebut terlihat canda tawa mewarnai situasi ruang mediasi dan para pihak turut saling maaf memaafkan atas kejadian yang sempat bersitegang selama ini.

” Para pihak sepakat bahwa tidak akan ada tuntut menuntut dikemudian hari. ” Katanya.

Untuk diketahui bahwa motor korban dan mobil kartono yg sempat disita selama ini telah dikembalikan kepada para pihak masing-masing dan masalah ini dianggap telah selesai. (Fr. Lature)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago